Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sempat Disuruh Mundur, Kuasa Hukum Deolipa Yumara Dicabut Bharada E

Sebelumnya, Deolipa Yumara mengaku mendapat tekanan dari oknum petinggi Bareskrim Polri selama ia mendampingi Bharada E. 

Tribunnews/Jeprima
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara menunjukkan surat kuasa saat sesi wawancara khusus dengan Tribun Network di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Darama kasus penembakan Brigadir J masih berlanjut, kali ini Bharada E mendadak mencabut kuasa pengacaranya, Deolipa Yumara dan tim.

Hal itu pun menjadi pertanyaan publik, siapa yang menyuruh Bharada E mencabut kuasa pendampingan hukum Deolipa Yumara dan tim?

Sebelumnya, Deolipa Yumara mengaku mendapat tekanan dari oknum petinggi Bareskrim Polri selama ia mendampingi Bharada E

Namun tidak dapat dipungkiri, Deolipa Yumara mampu mengungkap fakta-fakta ke publik.

Berkat Deolipa Yumara dan tim, Bharada E pun berani mengungkap tabir pembunuhan Brigadir J.

"Bharada E cabut kuasa dari pengacara," kata sumber Tribunmanado.co.id, Kamis (11/08/2022).

Namun, belum diketahui pasti latar belakang pencabutan kuasa ini.

"Pastinya kuasa sudah dicabut," katanya lagi.

Sejauh ini, Bharada E yang berstatus tersangka ditahan di Bareskrim Polri.

Bharada E sendiri telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun, kabar penarikan kuasa ini, belum ada klarifikasi dari Deolipa Yumara dan Burhanuddin serta timnya.

Pengamat Hukum Sofyan Jimmy Yosadi mengungkapkan, Bharada E tak akan luput dari jeratan pidana.

Kendatipun, fakta terbaru hasil penyidikan, ia melakukan penembakan karena atas perintah dan tekanan atasannya, Irjen Ferdy Sambo.

"Bharada E tidak akan lepas dari jeratan pidana karena perbuatan turut serta bersama dengan orang lain. Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Sofyan, Rabu (10/08/2022) malam.

Menurutnya, tinggal dilihat konstruksi hukum yang dibangun penyidik kasus yang menjerat Bharada E dengan Irjen FS sebagai tersangka utama.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved