Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bharada E Ganti Pengacara Baru, Cabut Kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin Jadi Kuasa Hukum

Mulai 10 Agustus 2022 Bharada E menyatakan mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin sebagai kuasa hukumnya.

Editor: Sesri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bharada E Ganti Pengacara Baru, Cabut Kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengacara baru ditunjuk untuk mendampingi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Penunjukan tersebut dilakukan polisi usai Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin sebagai pengacara.

Mulai 10 Agustus 2022 Bharada E menyatakan mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin sebagai kuasa hukumnya.

"Sudah," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (12/8/2022).

Meski demikian, Andi tidak menyebut nama dari pengacara baru Bharada E.

Ia berdalih tak hapal dengan nama pengacara baru Bharada E.

Baca juga: Waduh, Usai Bertemu Ferdy Sambo, LPSK Pernah Diberi 2 Amplop Tebal di Kantor Propam: Titipan Bapak

Baca juga: Polisi Beda Keterangan, Dulu Istri Sambo Dilecehkan di Rumah Dinas. Kini, Lokasi Pindah ke Magelang

Kemudian, Andi membeberkan alasan Deolipa dan Boerhanuddin ditarik dari pengacara Bharada E.

"Ya namanya juga ditunjuk, kalau penunjukannya ditarik kan terserah yang nunjuk," tuturnya.

Andi mengakui bahwa pihaknya yang menunjuk Deolipa dan Boerhanuddin untuk menjadi pengacara Bharada E saat itu.

Sebelumnya, Andi mengatakan Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin dari status pengacara.

"Iya betul," ujar Andi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (12/8/2022).

Pencabutan kuasa itu diketahui berdasarkan surat pencabutan kuasa yang beredar di kalangan awak media. Surat ini sudah dikonfirmasi oleh Andi.

Berdasarkan surat yang diketik komputer tersebut, Bharada E menyatakan mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin sebagai kuasa hukum per 10 Agustus 2022.

"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," demikian salah satu pernyataan Bharada E dalam surat tersebut.

Masih dalam surat yang sama, Bharada E menyatakan bahwa Deolipa dan Boerhanuddin sudah tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap dirinya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved