Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ngeri, Gus Samsudin Tuntut Pesulap Merah Rp100 Miliar, Katanya Ini Sebagai Bentuk Pembelajaran

Pesulap merah kini dituntut oleh Samsudin uang senilai Rp 100 miliar rupiah sebagai pembelajaran agar tak berurusan degan hukum

capture Instagram/Youtube
Gus Samsudin dan Pesulap Merah 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Gus Samsudin mulai menunjukkan taji dengan melaporkan Pesulap Merah ke polisi.

Gus Samsudin tak terima karena nama baiknya sudah dicemarkan oleh pesulap merah.

Tak cuma melaporkan Pesulap Merah, Gus Samsudin juga meminta ganti rugi.

Ia meminta ganti rugi berupa uang yang sangat fantastis dari Pesulap Merah, imbas dari apa yang sudah dilakukan sang pesulap terhadapnya.

Hal itu disampaikan oleh Gus Samsudin saat dirinya menjadi bintang tamu di podcast Denny Sumargo.

Gus Samsudin membeberkan tujuan dirinya melakukan tuntutan kepada Pesulap Merah, termasuk tujuan dirinya meminta ganti rugi uang.

Diduga, Pesulap Merah menuduh Gus Samsudin melakukan penipuan dengan menggunakan trik-trik sulap untuk mengelabui para pasiennya.

Pesulap Merah menganggap bahwa praktik yang Gus Samsudin lakukan hanyalah trik semata.

"Kita kembali ke permasalahannya begitu yang di mana di situ saya dikatakan melakukan penipuan," kata Gus Samsudin, dikutip dari YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, Kamis (11/8/2022).

"Lalu yang ingin saya tanyakan di sini siapa yang saya tipu, mana korbannnya lalu apa alat buktinya," sambungnya.

Karena itulah, Gus Samsudin tidak terima dengan tuduhan tersebut, kemudian menganggap Pesulap Merah telah melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Gus Samsudin mengatakan bahwa tindakan Pesulap Merah menimbulkan opini bagi masyarakat Indonesia.

"Negara kita ini negara hukum, tentu semuanya harus berjalan dengan hukum," terang Gus Samsudin.

"Apalagi akibat-akibat yang dilakukan Bang Marcel ini luar biasa dampaknya terutama terhadap pasien-pasien saya, keluarga saya, santri-santri, dan padepokan saya."

"Makanya saya mengambil tindakan hukum saat ini, tindakan hukum saya bukan hanya tentang pencemaran nama baik."

"Tetapi mendistribusikan sesuatu hal yang bukan miliknya, yang kedua ujaran kebencian karena ini menimbulkan opini di masyarakat kita."

"Dan yang ketiga menimbulkan kerusuhan dan perusakan," paparnya.

Tak hanya menuntut pidana, Gus Samsudin juga berencana membuat gugatan perdata.

Tuntutannya tak main-main, yakni meminta ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.

"Ini bicara disini ya penasehat hukum saya menuntut beliau Rp 100 Miliar untuk hal ini," ujarnya.

Saat ditanya Denny Sumargo soal tujuan dari penuntutan tersebut, Gus Samsudin menerangkan bahwa ini semua untuk dijadikan pelajaran bagi masyarakat.

"Semuanya untuk pembelajaran di dalam masyarakat, bahwa jangan sampai panjenengan melakukan sesuatu hal yang melanggar hukum," jelas Gus Samsudin.

Bahkan, Gus Samsudin juga mengaku siap untuk dihukum jika terbukti berbuat salah.

"Kalau saya melanggar hukum, saya siap untuk dipenjara. Bukan hanya sekedar tutup channel," pungkasnya.

Sumber Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved