Lowongan Kerja di Riau
Link Lowongan Kerja di BPJPH Kemenag, Minimal Lulusan MA/SMA, Riau Dibutuhkan 17 Orang, Posisi Ini
Lowongan kerja di BPJPH Kementerian Agama untuk minimal lulusan Madrasah Aliyah (MA) atau SMA. Penempatan di Riau butuh 17 orang
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Lowongan kerja di BPJPH Kementerian Agama untuk minimal lulusan Madrasah Aliyah (MA) atau SMA. Penempatan di Riau butuh 17 orang.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membuka lowongan untuk 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Proses rekrutmen ini dibuka secara daring melalui laman ptsp.halal.go.id yang dibuka mulai hari ini hingga 31 Agustus 2022 mendatang.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan rekrutmen ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.
Tugas para Pendamping PPH ini nantinya untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).
"Rekrutmen Pendamping PPH ini dilakukan di 229 kecamatan yang tersebar di 13 provinsi di Indonesia,"," ujar Aqil dalam keterangan resminya.
13 provinsi tersebut adalah Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
"Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.
Kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi:
Bali: 242 orang
Banten: 100 orang
DI Yogyakarta: 114 orang
DKI Jakarta: 318 orang
Jawa Barat: 3.600 orang
Jawa Tengah: 800 orang
Jawa Timur: 239 orang
Kalimantan Timur: 11 orang
Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang
Riau: 17 orang
Sulawesi Tengah: 400 orang
Sumatera Selatan: 205 orang
Sumatera Utara: 100 orang
Kriteria dan Persyaratan Pelamar PPH Kemenag sebagai berikut:
Pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH.
Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih.
Bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH.
Sebagai informasi awal, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 pada tautan berikut: bit.ly/kepkaban33.
Informasi lebih lanjut juga akan disampaikan melalui akun instagram BPJPH (https://instagram.com/halal.indonesia).
Untuk dapat mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, di antaranya:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Beragama Islam
Memiliki wawasan luas
Memahami syariat mengenai kehalalan produk
Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat.
