Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terkuak, Putri Candrawathi Tak Paham, Ada Sosok yang Mendesak Minta Perlindungan ke LPSK?

Putri Candrawathi sma sekali tidak paham terkait dengan permintaan perlindungan ke LPSK. Diduga ada sosok yang mendesaknya mengajukan perlindungan

Editor: Budi Rahmat
FB
Putri Candrawathi 

TRIBUNPEKANBRU.COM- Siapa sosok yang mendorong Putri Candrawathi untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Terbukti jika istri Ferdy Sambo tersebut ternyata tidak pernah mendapatkan pelecehan seksual sebagaimana masuk dalam laporan ke pihak kepolisian.

LPSK sejak awal juga sempat curiga dengan permohonan yang masuk dari pihak Putri Candrawathi.

Baca juga: TERNYATA Putri Candrawathi Sempat WA Adik Brigadir J: Libur Ga Dek? Kamu Datang ke Sini Ya

Setidaknya ada dua pengajuan yang masuk ke LPSK terkait dengan Putri Candrawathi. Namun dua permohonan itu justru ada kejanggalannya yang ditemukan oleh LPSK.

"Kami menyatakan ragu-ragu apakah Ibu P ini berniat mengajukan perlindungan kepada LPSK, atau Ibu P sebenarnya tidak tahu menahu tentang permohonan tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan untuk dilindungi ke LPSK," ungkap ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo

Apa Peran Putri Candrawathi?

Proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus berjalan, dan nampak mulai mengarah kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kecurigaan tentang apa peran Putri dalam perkara itu mulai mencuat setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan kepada Putri yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

Baca juga: Pacaran Sejak SMP, dari Dulu Ferdy Sambo Main Wanita? Bocor Masa Lalu sama Putri Candrawathi

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dari hasil pendalaman penyidik memutuskan menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo.

Mereka juga menghentikan laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dengan pelaku Brigadir J.

Andi menyatakan, dua kasus tersebut tidak terbukti kebenarannya, sehingga pengusutan terhadap dua laporan dihentikan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujar Andi.

Andi melanjutkan, semua penyidik yang menangani dua laporan polisi tersebut akan diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus).

Baca juga: Putri Candrawathi Gagal Dapat Perlindungan, LPSK Tolak Permohonan Istri Irjen Ferdy Sambo

Laporan awal dugaan 2 tindak pidana berbeda itu dibuat oleh Putri dan anggota Polres Metro Jakarta Selatan, Briptu Martin Gabe.

Adapun laporan tentang percobaan pembunuhan teregister dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junco Pasal 53 KUHP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved