Terkuak, Putri Candrawathi Tak Paham, Ada Sosok yang Mendesak Minta Perlindungan ke LPSK?
Putri Candrawathi sma sekali tidak paham terkait dengan permintaan perlindungan ke LPSK. Diduga ada sosok yang mendesaknya mengajukan perlindungan
Sementara laporan soal pelecehan teregister dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Lokasi laporan itu berada di Jakarta pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 di kompleks Duren Tiga nomor 46 kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Kamaruddin: Ferdy Sambo Bertengkar dengan Putri Candrawathi di Magelang, Bukan dengan Brigadir J
Andi mengatakan, waktu kejadian peristiwa itu diduga terjadi pada hari yang sama dengan laporan dugaan pembunuhan terhadap Bharada E.
Polisi segera periksa istri Sambo
Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menjadwalkan pemeriksaan Putri terkait kasus kematian Brigadir J.
"Sudah masuk agendanya," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Senin (15/8/2022).
Hanya, Dedi belum tahu kapan waktu pasti istri Sambo itu akan diperiksa. Pasalnya, dirinya pun masih menunggu informasi dari timsus.
"Nunggu dari timsus dulu," ucapnya.
LPSK tolak permohonan istri Sambo
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo membeberkan sejumlah kejanggalan yang membuat mereka menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam jumpa pers di Gedung LPSK pada Senin (15/8/2022), Hasto mengatakan Putri mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK sejak 14 Juli.
Baca juga: Hanya Tuhan yang Tahu Apa yang Dilakukan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang
Permohonan itu, kata Hasto, ditandatangani Putri dan ada tanda tangan dari kuasa hukumnya.
"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini," kata Hasto.
Menurut Hasto, kejanggalan pertama adalah LPSK menerima 2 permohonan lain yang diajukan Putri. Yakni masing-masing tertanggal 8 Juli 2022 dan ada yang berdasarkan pada laporan yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli 2022.
