Keji, Inilah yang Dilakukan AKBP Jerry Siagian Membantu Ferdy Sambo yang Telah Membunuh Brigadir J
Dari sekian banyak polisi yang membantu Ferdy Sambu usai membunuh Brigadir J adalah AKBP Jerry Siagian, begini deretan dosa yang sudah Ia lakukan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Banyak polisi yang sudah membantu Ferdy Sambo dalam menyembunyikan pembunuha Brigadir J.
Sudah ada beberapa orang perwira yang ditahan karena telah membantu Ferdy Sambo.
Di antaranya adalah Wadirreskrimum Polda Metro Jaya nonaktif AKBP Jerry Siagian.
Terbongkar peran Jerry Siagian dalam kasus Irjen Ferdy Sambo setelah membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Salah satunya upaya AKBP Ferry Siagian agar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dari pengakuan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membeberkan kronologi awal mula adanya desakan untuk memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.
Kata dia, hal itu bermula saat pihaknya diundang atau diminta hadir pada pertemuan di Polda Metro Jaya 29 Juli lalu. "Kita ada undangan pertemuan 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya," kata Edwin kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Kendati begitu, dalam pertemuan tersebut tidak hanya dihadirkan oleh perwakilan dari LPSK bersama Polda Metro Jaya. Melainkan, ada perwakilan Kementerian/Lembaga lain misal dari Kementerian PPA, Komnas Perempuan, KPAI, Kantor Staf Presiden (KSP), dan ada dari LSM, serta psikolog.
"Jadi bukan hanya LPSK saja," tutur dia.
Dari pertemuan tersebut, dikeluarkan kehendak kalau pihak pengundang dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk segera keluarkan perlindungan Putri Candrawathi.
"Alasannya (istri Ferdy Sambo) ini korban kekerasan seksual. Berdasarkan UU TPKS, harus segera dilindungi dan pelaksana perlindungannya adalah LPSK," ungkap Edwin.
Hanya saja saat itu LPSK, kata Edwin, tidak bisa mengaminkan permintaan tersebut karena memang ditemukan adanya kejanggalan atas permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri.
"Forum itu atau kehendak dari forum itu termasuk juga pengundang, adalah LPSK segera melindungi ibu PC. Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal," kata dia.
Terlebih saat itu, LPSK belum menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi karena yang bersangkutan masih belum bisa diperiksa. Tak hanya itu, dalam proses pemenuhan perlindungan ada syarat yang di dalam Undang-Undang saksi dan korban yang belum dipenuhi oleh Putri Candrawathi termasuk sifat penting dari permohonan perlindungannya tersebut.
"Kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apapun walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya," ucap dia.