Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini PH alias Banyak, Pria yang Berhubungan Badan dengan Anak SMP, Perhatikan Wajahnya

Perhatikan wajah pria ini. Ia adalah PH alias Banyak. Pria yang berhubungan badan dengan gadis 15 tahun. Korban diterlantarkan dalam kondisi hamil

Editor: Budi Rahmat
TRIBUNBANYUMAS/Mazka Hauzan Naufal
Pelaku yang berhubungan badan dnegan gadis 15 tahun. kabur setelah tahu korban hamil 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Ini Puji Handoyo alias Banyak, Pria yang paksa gadis 15 tahun berhubungan badan.

Korban disekap dan ditelantarkan dalam kondisi hamil tiga bulan. Jadi selama dinyatakan hilang, korban dibawa oleh pelaku dan dijadikan objek pemuas hasrat.

Ortu korban yang mencari-cari akhirnya mengetahui keberadaan korban. Saat ditemukan, kondisi korban snagat memprihatinkan.

Baca juga: Inillah Pria Berinisial A, Ngaku Dukun dan Berhubungan Badan dengan Gadis 17 tahun, Ditangkap Polisi

Korban depresi, tubuhnya tak terawat dan diketahui tengah hamil. Korban hanya menghabiskan waktunya di tempat tidur.

Pelakunya ternyata pria yang bernama Puji alias Banyak. ia kabur setelah melakukan perbuatan tak senonoh.

Pelaku kabur dengan meninggalkan korban dalam kondisi sama sekali tak terawat

Pelaku penyekapan dan persetubuhan anak di Pati, Puji Handoyo alias Banyak (23), ditangkap polisi dalam pelarian.

Puji diringkus di atas kapal di wilayah perairan Laut Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (12/8/2022).

Puji merupakan buronan kasus penyekapan dan persetubuhan terhadap NIM (15), pelajar SMP di Pati.

NIM yang hilang empat bulan, ditemukan di rumah Puji di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati, dalam kondisi depresi, tak terawat, dan hamil tiga bulan.

Baca juga: Pengakuan Maria Vania Ditawar Rp 400 Juta untuk Berhubungan Badan, Diterima?

Kejadian ini juga memantik perhatian Menteri Sosial RI Tri Rismaharini yang datang menjenguk NIM di RSUD RAA Soewondo Pati, Minggu (7/8/2022).

Dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Senin (15/8/2022) sore, Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengungkapkan, kronologi kejadian yang menimpa NIM.

Christian mengatakan, kejadian berawal saat NIM dan Puji berkenalan pada April 2022 lalu.

"Pada saat korban masih belajar secara daring, korban yang dibekali HP oleh orangtua, kenal dengan tersangka dan berlanjut tersangka datang ke rumah korban pada saat kedua orangtua korban pergi bekerja," ujar Christian.

Selanjutnya, korban dan tersangka Puji bertukar nomor HP. Komunikasi keduanya berlanjut lewat media sosial WhatsApp.

Setelah berhasil membujuk-rayu korban, suatu hari Puji datang menjemput korban di rumah di Kecamatan Tayu.

Baca juga: Oknum Jaksa Kejari Bojonegoro Kepergok Berhubungan Badan Sesama Jenis Dengan Remaja Laki-laki

"Kemudian, korban dibawa ke rumah tersangka dan disetubuhi berulang kali sampai selama sekitar empat bulan," jelas Christian.

Selama itu, korban tinggal di rumah tersangka yang kondisinya kumuh dan tidak layak huni.

Puji memang tinggal sendirian di rumah tersebut.

"Suatu saat korban ingin pulang tetapi korban mengaku dipukuli tersangka sehingga korban tidak berani meminta pulang lagi," ucap Christian.

Selama tinggal bersama Puji, dalam kurun sekitar empat bulan, untuk makan sehari-hari, korban mendapat nasi bungkus sebelum pada akhirnya ditelantarkan.

Korban juga terkadang meminta makanan kepada tetangga Puji.

Baca juga: Pengakuan Jenita Janet Soal Berhubungan Badan dengan Danu Sofwan, Mau Hamil

Orangtua korban yang mencari keberadaan putrinya namun belum pernah melapor ke polisi, suatu hari mendapatkan informasi dari teman-teman korban, tentang keberadaan korban di rumah Puji.

Akhirnya, pada Minggu, 31 Juli 2022, sekira pukul 18.30 WIB, korban ditemukan orangtuanya bersama ketua RT setempat, dalam kondisi kurus, sakit, dan tidak terawat.

Saat itu, Puji sudah kabur dari rumah, pergi meninggalkan NIM yang tengah hamil.

"Kemudian, korban diajak pulang dan dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati," kata Christian.

Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pati.

Christian mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Puji dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Lagi Pengen, Mama Muda Tak Sadar Berhubungan Badan dengan Pria Tetangga

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ucap dia.

Christian menambahkan, Puji adalah seorang residivis.

Sebelumnya ia pernah dipenjara atas kasus pencabulan dan pencurian.

Kasus ini tentu saja jadi pembelajaran bagi para orangtua. Bagaimana harusnya menjaga pergaulan anak dan melakukan komunikasi yang baik dnegan anak. (*)

(Tribunpekanbaru.com)

Baca juga: Kedoknya Agama, Empat Ibu Muda Klepek-klepek Berhubungan Badan Dengan Dukun

Baca juga: Usai Berhubungan Badan dengan Anak Gadisnya, Pria Ini Adukan Tetangga sebagai Pelaku

Baca juga: Miris! Gadis Indonesia sudah Berhubungan Badan Pertama Kali Umur 19 Tahun

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved