Katanya Biar Keperawan Anak Gadisnya Tetap Terjaga, Pria Ini Cabuli Sang Anak Pakai Modus Manjakani
Seoran ayah tega mencabuli putri kandungnya sendiri dengan modus menjaga keperawanan manjagkani
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sugguh keji kelakuan pria ini yang tega melakukan tindakan pelecehan terhadap anak kandungnya.
Kasus pencabulan anak ini terjadi di Aceh Utara, Aceh.
Dalih pelaku memperkosa anak kandung untuk menjaga keperawanan sang anak.
Pelaku pria berinisial M (44), warga Baktiya, Aceh Utara.
Korban juga masih di bawah umur. Dalih korban menjaga keperawanan itu dalam bentuk pengobatan tradisional.
Ia pun menamai pengobatan itu dengan nama manjakani untuk menjaga keperawanan.
Aksi bejat pria M terhadap anaknya kandungnya itu dilakukan pada salah satu gampong di Kabupaten Pidie.
Aksi ayah bejat tersebut terbongkar setelah anak kandung melaporkan kelakuan bapaknya itu kepada ibunya.
Sang ibu yang terkejut dan syok dengan laporan sang anak, lantas melaporkan aksi bejat mantan suaminya itu ke Polres Pidie.
"Setelah dilaporkan ibu kandung korban, kita langsung mendeteksi keberadaan M," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH kepada Serambinews.com, Minggu (21/8/2022).
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku M diamankan Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pidie saat pelaku sedang mengisi BBM mobilnya di salah SPBU di kawasan Pidie Jaya (Pijay), Jumat (19/8/2022).
Kata Kasat Reskrim, aksi pelarian M tercium petugas setelah ayah bejat itu melarikan diri ke Aceh Utara.
Lalu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa M akan menuju ke arah Sigli.
Sehingga pihak berwajiba membuntuti dari arah belakang dan berhasil menciduk M di SPBU tanpa perlawanan.
Diterangkan Iptu Muhammad Rizal, M melakukan perbuatan cabul kepada anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur dengan dalih untuk pengobatan keperawanan dengan ramuan tradisional.
Pelaku M sering memberitahukan kepada korban modusnya itu dengan istilah pengobatan manjakani.
"Pelaku M sudah berulangkali mencabuli anak kandungnya sendiri, baik itu dilakukan di rumah nenek korban yang berada di Kecamatan Kota Sigli,” beber Kasat Reskrim.
“Atau di saat korban di bawa jalan-jalan pelaku M yang merupakan ayah kandung korban," ujarnya.
Sebut Iptu M Rizal, atas perbuatannya itu, saat ini M telah ditahan di sel Polres Pidie.
Penyidik menjerat M dengan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 46 juntho Pasal 47 juntho Pasal 48 juntho Pasal 49 juntho Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sumber Tribun Jateng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pemerkosaan-pencabulan-disetubuhi.jpg)