Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nasib Brigpol Andriansyah, Polisi yang Bakar Pacar Akhirnya Dipecat Secara Tak Hormat

Brigpol Andriansyah, oknum anggota Polres Lahat yang membakar pacarnya akhirnya dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

Editor: Muhammad Ridho
SRIPOKU.COM / Edhi Amin
Brigpol Andriansyah, oknum anggota Polres Lahat yang membakar pacarnya akhirnya dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Senin (22/8/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM -- Brigpol Andriansyah, oknum anggota Polres Lahat yang membakar pacarnya akhirnya dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Senin (22/8/2022).

Brigpol Andriansyah oknum anggota Polres Lahat itu membakar pacarnya Nengsi Marlina (25) warga Rukun Damai Rt 03 Rw 03 Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, hingga tewas.

Selain terlibat pembakaran pacar hingga tewas, Brigpol Andriansyah juga terlibat empat kali kasus narkoba.

Sehingga oknum polisi Polres Lahat itu dipecat.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK menegaskan Brigpol Andriansyah, oknum anggota Polres Lahat dipecat lantaran terlibat empat kali kasus narkoba dan satu kali kasus pengancaman.

Ditambah lagi kasus terbarunya yakni nekat membakar pacarnya Nengsi Marlina (25).

Polda Sumsel pun memberikan sanksi kepada Brigpol Andriansyah atas pelanggaran disiplin berulang-ulang terkait Narkotika sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 12 PP nomor 2 tahun 2003, Pasal 7 ayat (1) huruf (b), (m), Pasal 11 huruf (c), Perkab 14 tahun 2021 dan yang terakhir terkait perkara Pidana Penganiayaan berat mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sementara, Bripka David Agus Purwanto telah melakukan pelanggaran disiplin berulang- ulang terkait Narkotika sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 31 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP Nomor 1 tahun 2003 atau Pasal 7 ayat (1) huruf (m), Pasal 11 huruf (c), Perkab nomor 14 tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dikatakan AKBP Eko Sumaryanto SIK, pelaksanaan upacara PTDH merupakan salah satu wujud tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan merupakan punishment bagi anggota yang telah melakukan kesalahan yang telah mencoreng nama baik institunsi kepolisian khususnya Polres Lahat.

"Pelaksanaan PTDH ini telah melalui proses hukum oleh bidang Propam Polres Lahat, setelah adanya keputusan dari Polda sumsel yang selanjutnya dilakukan pemecatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya, Senin (22/8/2022).

Namun demikian, Kapolres berharap walau telah dipecat, hendaknya David dan Andriansyah tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri dan menjadi minta Polri untuk mewujudkan Kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat.

"Kepada seluruh personel Polres Lahat agar dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari upacara PTDH ini" pesannya.

Terpisah, Kasi Propam Polres Lahat Iptu Edwar Gultom menerangkan kedua personel Polres Lahat yang di PTDH tidak hadir saat upacara.

Sebagai simbolis pemberhentian, foto mereka berdua dihadirkan dalam upacara dan dicoret.

"Karena Brigpol Andriansyah di Lapas Muara Enim, karena kasusnya di sana, sedangkan Bripka David memang tak pernah hadir," tutupnya.

https://palembang.tribunnews.com/2022/08/22/masih-ingat-brigpol-andriansyah-yang-bakar-pacar-hingga-tewas-kini-dipecat-polres-lahat?page=all

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved