Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sindir Kiai Pondok Pesantren Terima Amplop, Ketum PPP Dipolisikan

Ali menuturkan, kliennya melaporkan Suharso karena menyampaikan pidato yang menyinggung soal "amplop" untuk kiai jika berkunjung ke pesantren.

Fransiskus Adhiyuda
Suharso Monoarfa Ketua Umum PPP dipolisikan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pernyataan "amplop untuk kiai" membuat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa harus berhadapan dengan hukum.

Suharso Monoarfa dipolisikan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penghinaan terhadap golongan tertentu.

Suharso pun mengatakan, masalah mengenai pernyataannya terkait 'amplop' kiai hanya salah paham.

"Iya itu kan kesalahpahaman mereka saja," ujar Suharso saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).

Suharso menyebut ucapannya itu muncul saat dirinya sedang berpidato di acara internal PPP dengan KPK.

Menurutnya, PPP akan mengeluarkan sikap usai permasalahan ini.

"Nanti ada sikapnya partai. Itu kan acara internal ya," ucapnya.

Suharso menolak memberi penjelasan lebih lanjut mengenai pelaporan terhadap dirinya ke polisi.

Adapun laporan dilayangkan oleh pelapor bernama Ari Kurniawan pada Sabtu (10/8/3022) dan teregistrasi dengan nomor LP/B/4281/VIII/2002/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Hari Sabtu kemarin kami dampingi Pak Ari Kurniawan melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap kiai," kata Ali Jufri, kuasa hukum Ari Kurniawan, saat dikonfirmasi Senin (22/8/2022).

Ali menuturkan, kliennya melaporkan Suharso karena menyampaikan pidato yang menyinggung soal "amplop" untuk kiai jika berkunjung ke pesantren.

Kalimat itu menimbulkan polemik dan dianggap telah menghina ulama dan pesantren.

"Pak Suharso ini kan bicara di depan publik. Ini tidak etis, ini kan sebagai bentuk penghinaan," kata Ali.

Dalam laporannya, Ari Kurniawan menggunakan Pasal 156 dan 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Suharso pun telah meminta maaf telah membuat kegaduhan karena pernyataannya mengenai "amplop" kiai.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved