Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Riuh Sukacita Warga Malaysia usai Najib Razak Dipenjara: Tersangka Kasus Megakorupsi di Negeri Jiran

Penyelidik mengatakan bahwa sekitar 4,5 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dicuri dari dana negara yang didirikan oleh Najib pada 2009 lalu untuk mendo

ist
Datuk Seri Najib Tun Razak 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Najib Razak, Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia kini resmi dipenjara.

Dia divonis 12 tahun penjara oleh pengadilan tinggi negara itu.

Najib Razak tersangkut pada kasus Megakorupsi miliaran dolar pada dana negara 1MDB.

Warga Malaysia pun ramai menuliskan tanggapan mereka di media sosial Twitter dan menyebut putusan hari Selasa lalu sebagai hal yang 'bersejarah'.

Mereka berharap hukuman ini bisa menjadi 'peringatan keras bagi politisi lain yang memiliki niat menyedot dana publik'.

Di sisi lain, lawan politik Najib memuji hukuman tersebut sebagai bukti independensi peradilan di negara itu.

Dikutip dari laman Al Jazeera, Kamis (25/8/2022), pemenjaraan Najib ini menandai 'kejatuhan luar biasa' bagi seorang politisi yang bahkan hingga 4 tahun lalu telah memerintah Malaysia dengan cengkeraman dan menekan penyelidikan lokal atas penjarahan dana 1MDB.

Penyelidik mengatakan bahwa sekitar 4,5 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dicuri dari dana negara yang didirikan oleh Najib pada 2009 lalu untuk mendorong investasi baru di Malaysia.

Sedangkan lebih dari 1 miliar dolar AS masuk ke rekening yang terkait dengannya.

Pria berusia 69 tahun itu pun akhirnya dibawa ke Penjara Kajang, yang berjarak sekitar 40 km atau 25 mil dari Kuala Lumpur.

"Ini belum pernah terjadi sebelumnya. Najib tentu akan dikenang karena banyak pengalaman pertamanya, ia menjadi Perdana Menteri pertama yang kalah dalam pemilihan umum dan menjadi yang pertama dihukum pidana," kata Direktur Konsultan Risiko Politik BowerGroupAsia, Adib Zalkapli.

Putra bangsawan Melayu lulusan Inggris itu merupakan keturunan tokoh penting Malaysia.

Najib memiliki ayah serta paman yang masing-masing merupakan Perdana Menteri kedua dan ketiga negara itu.

Ia memegang jabatan Perdana Menteri sejak 2009 hingga 2018, dan akhirnya digulingkan saat kemarahan publik atas skandal penipuannya 'membawanya dalam kekalahan pemilihan umum'.

Lusinan tuduhan korupsi pun diajukan terhadapnya pada bulan-bulan berikutnya.

Najib dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang lebih rendah pada Juli 2020 atas pelanggaran kriminal kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang karena secara ilegal menerima sekitar 10 juta dolar AS dari SRC International, bekas unit 1MDB.

"Mari kita luangkan waktu sejenak untuk meresapi ini. Najib Razak, mantan PM dan pewaris dinasti politik terhormat, dua posisi ini seharusnya membuatnya tak tersentuh di Malaysia, namun kini ia telah diadili dan dihukum di pengadilan, ini tentunya harus menjadi norma, tanpa terkecuali," cuit seorang pengguna Twitter, Rohan Javet Beg dalam postingannya.

Pengguna Twitter lainnya, Freyr menyebut Najib sebagai 'lambang korupsi politik' di Malaysia dan mengatakan bahwa mengirimnya ke penjara pada bulan yang bertepatan dengan kemerdekaan Malaysia dari Inggris merupakan momentum yang 'benar-benar mulia'.

Pemimpin Oposisi, Anwar Ibrahim mengatakan keputusan itu 'membuktikan bahwa rakyat berkuasa'.

"Rakyat membuat keputusan pada 2018 untuk memastikan peradilan yang independen dan negara yang bebas dari korupsi. Keputusan rakyatlah yang memungkinkan pengadilan membuat keputusan yang profesional dan berani berdasarkan fakta dan hukum, bukan diktator politik dan orang-orang berkuasa yang telah kita lihat selama beberapa dekade," tegas Anwar.

Perlu diketahui, Najib memang menghadapi beberapa persidangan lainnya atas tuduhan skandal 1MDB.

Namun menariknya, ia tetap memiliki pengaruh secara politik di Malaysia.

Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), partai yang menaunginya, masih memimpin pemerintahan saat ini setelah pembelotan legislator menyebabkan runtuhnya pemerintah reformis yang memenangkan pemilihan 2018.

Terkait isu pemenjaraan Najib ini, Perdana Menteri (PM) Malaysia Ismail Sabri belum memberikan tanggapan.

Namun UMNO mengaku akan terus mendukung mantan PM yang dipermalukan itu.

Presiden partai tersebut, Ahmed Zahid Hamidi yang kini juga menghadapi 47 dakwaan atas skandal 1MDB, mengatakan pada Rabu kemarin bahwa keputusan pengadilan 'tidak dapat menghapus jasa besar Najib sebagai Perdana Menteri yang membawa Malaysia sebagai mercusuar kesuksesan'.

Najib saat ini dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas keputusan Pengadilan Federal, meskipun permohonan semacam itu jarang berhasil.

Ia juga bisa meminta pengampunan kerajaa, jika berhasil, dirinya bisa dibebaskan tanpa menjalani masa hukuman 12 tahun penuh.

Pemimpin terlama Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan menjelang putusan pada Selasa lalu, ia melihat 'peluang 50-50' bahwa Najib pada akhirnya akan menerima pengampunan.

"Tentu saja ia akan meminta pengampunan, ada kemungkinan 50-50 ia akan berhasil mendapatkan pengampunan dan kembali ke politik. Ia akan kembali dan ia ingin menjadi Perdana Menteri sekali lagi," pungkas Mahathir.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved