Banding karena Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Belum Ajukan Berkas, Cuma Gertak?
Dalam aturan, Dedi menyebut Ferdy Sambo mempunyai waktu selama 21 hari untuk menyerahkan memori banding tersebut.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ferdy Sambo diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Hasil ini akan dibanding oleh Ferdy Sambo.
Akan tetapi, hingga kini setelah 3 hari proses sidang, Mabes Polri belum menerima berkas pengajuan banding dari Ferdy Sambo.
Dalam peraturan kepolisian, Polri memiliki waktu 21 hari untuk memutuskan pengajuan banding dari Ferdy Sambo sejak menyatakan banding di akhir sidang kode etik pada Jumat (26/8/2022).
Selanjutnya apakah ada atau tidak berkas pengajuan banding dari Ferdy Sambo, Polri tetap memutuskannya dalam 21 hari.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Senin (29/8/2022), sampai saat ini Polri belum menerima berkas pengajuan banding dari Ferdy Sambo.
"Sampai dengan hari ini dari Propam belum menerima memori banding," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip Tribunnews.
Dalam aturan, Dedi menyebut Ferdy Sambo mempunyai waktu selama 21 hari untuk menyerahkan memori banding tersebut.
"Tetap proses sampai 21 hari kerja akan diputus," ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan, kliennya telah melayangkan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Arman menyatakan, penyampaian banding itu dilayangkan melalui pendampingnya Ferdy Sambo dari Divisi Hukum (Divkum) Polri.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata Arman saat dikonfirmasi awak media, Minggu (28/8/2022).
Namun Arman tidak menyampaikan tanggal detail perihal berkas pengajuan banding tersebut.
Dirinya hanya memastikan kalau memori banding dari kliennya belum.
"Memori (banding, red) belum, dalam Perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding," ucap dia.
