Lebih dari Rp 78 Triliun, Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi Surya Darmadi Capai Rp 99 Triliun
Febrie menuturkan, penambahan kerugian negara itu ditemukan usai penyidik melakukan audit mendalam bersama BPKP.
Editor:
Firmauli Sihaloho
TRIBUNNEWS / IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi tiba di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Sebab, ia menilai aset yang dimilikinya hanya senilai Rp5 triliun.
Pertimbangan itu pula yang menjadi salah satu alasan Surya Darmadi pulang ke Indonesia.
Yakni menjalani proses hukum sekaligus memberi pembelaan.
Sebelum dijerat Kejagung, Surya Darmadi sudah terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh KPK pada 2019.
Apeng diduga menyuap Annas Maamun selaku Gubernur Riau terkait revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Namun, selama 3 tahun, KPK gagal menangkapnya. Surya Darmadi ditahan Kejagung pada 15 Agustus 2022.
Saat itu, orang yang pernah masuk daftar taipan terkaya di Indonesia tersebut baru saja pulang dari Taiwan.
