Rekontruksi Kasus Brigadir J di Magelang, Pakar Hukum Pidana: Janggal dan Tak Rasional
Lantaran, katanya, rekonstruksi yang ditampilkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J tidak logis dan tidak rasional.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menilai adegan yang diperagakan para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J sangat janggal dan tak logis.
Sebab, dalam rekontruksi yang menggambarkan tiga lokasi itu (Magelang, Jl Saguling, dan rumah dinas di Kompleks Duren Tiga) tesebut tidak ada adegan pelecehan seksual yang katanya dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Chandrawathi.
“Yang terjadi, kita saksikan bersama itu tidak sesuai dengan fakta yang logis dan tidak sesuai dengan fakta yang rasional. Karena tadi itu, katanya pelecehan seksual tapi tidak ada adegan-adegan apapun di situ,” kata Suparji Ahmad di Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (30/8/2022).
“Katanya pembunuhan berencana tapi tidak kelihatan bagaimana merencanakan, bagaimana memberikan senjatanya, bagaimana menggunakannya padahal kan ini yang ditunggu oleh jaksa bagaimana anatomi perkara ini menjadi jelas dan lengkap.”
Dalam amatan Suparji, dari rekonstruksi justru memunculkan narasi baru yang nantinya akan menjadi perbincangan di publik.
Lantaran, katanya, rekonstruksi yang ditampilkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J tidak logis dan tidak rasional.
“Yang terjadi kita saksikan bersama itu tidak sesuai dengan fakta yang logis dan tidak sesuai dengan fakta yang rasional,” ujar Suparji Ahmad.
Sebab itu rekontruksi tersebut bisa dijadikan senjata oleh kuasa hukum para tersangka untuk membantah Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana yang dikenakan kepada para tersangka.
Meskipun unsur pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah terpenuhi.
“Jaksa saya kira masih gamang, ketika bermaksud menuntut dengan pembunuhan berencana ya, meskipun saja unsur pembunuhan berencana sudah terpenuhi,” ucap Suparji Ahmad.
“Karena ada yang menyuruh, kemudian ada yang melakukan, turut serta, ada yang merencanakan ya, terus kemudian ada turut membantu ya ini bisa saja dianggap sebagai sebuah pembunuhan berencana,” kata Suparji Ahmad.
Namun, kata Suparji, jika mencermati dari rekonstruksi yang dilakukan bisa saja pengacara tersangka menyanggah ini sebagai pembunuhan berencana.
“Kan bisa saja pengacara tersangka membantah, ini adalah sebuah spontanitas, ini adalah sebuah reaksi, bahwa ini adalah sebuah emosi, jadi tidak mudah memenuhi unsur 340 itu,” kata Suparji Ahmad.
Drama Kuwat
Di sisi lain, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan bahwa asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, marah pada Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga menyiapkan dua bilah pisau untuk menghabisi Brigadir J.

 
			
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											