Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rekontruksi Kasus Brigadir J di Magelang, Pakar Hukum Pidana: Janggal dan Tak Rasional

Lantaran, katanya, rekonstruksi yang ditampilkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J tidak logis dan tidak rasional. 

tangkap layar youtube/Kompas tv
Putri Candrawathi peragakan adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J 

Kemudian tak berapa lama lagi, Kuat Maruf naik lagi ke lantai atas bertemu PC setelah Bharada E naik ke lantai atas menuju kamar Adc.

Ada apa disembunyikan Kuat Maruf dengan Putri Candrawathi?

Sebagai informasi, proses rekonstruksi berlangsung sekitar 7,5 jam sejak sekitar 10.00 WIB pagi.

Rekonstruksi digelar di dua rumah Ferdy Sambo yang ada di Duren Tiga, yakni rumah pribadi di Jalan Saguling dan rumah dinas di Kompleks Polri.

Dalam rekonstruksi tersebut juga dihadirkan pihak eksternal seperti pengacara para tersangka, Komnas HAM, Kompolnas dan LPSK.

"Hari ini kita sudah laksanakan giat rekonstruksi berlangsung kurang lebih 7,5 jam setengah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta, Selasa.

Total ada 78 adegan yang diperagakan saat rekonstruksi.

Menurut Dedi, rekonstruksi juga meliputi kejadian yang terjadi di rumah Sambo yang ada di Magelang.

Pelaksanaan rekonstruksi kejadian di Magelang digelar di aula rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, dengan memperagakan 16 adegan.

Dedi menambahkan, TKP kedua digelar di rumah pribadi. Di situ, timsus melakukan 36 adegan.

TKP terakhir digelar di Duren Tiga ada 27 adegan.

Dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka yakni, Ferdy Sambo yang memerintahkan tersangka lainnya Bharada E untuk menembak Brigadir J. 

Lalu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi. Kelimanya dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pakar Hukum: Rekonstruksi Tidak Logis dan Tidak Rasional, JPU Akan Gamang Menerapkan Pasal 340.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved