Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Akhirnya, 6 Perwira Polisi Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Siapa Saja?

Polri menetapkan enam anggota polisi sebagai tersangka terkait obstruction of justice menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J

KOLASE TRIBUNNEWS.COM
Inilah sosok Brigjen Hendra Kurniawan (kanan) dan Kombes Budhi Herdi (kiri) 

TRIBUNPEKANBARU.COM  - Banyak polisi yang akhirnya terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.

Salah satunya adalah Brigjen Hendra Kurniawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Brigjen Hendra merupakan telah dimutasi Kaolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebelumnya, suami dari Seali Syah ini merupakan jendral yang menjabat Karo Paminal Divpropam. 

Kini dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Polri.

Brigjen Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka bersama enam polisi lainnya.

Polri menetapkan enam anggota polisi sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Betul, Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka (BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).

Menurut dia, hal itu akan diinformasikan secara lebih lanjut.

“Nanti di-update lagi, menunggu info penyidik,” kata dia.

Dedi juga mengatakan, saat ini keenam tersangka sudah diproses di tahap penyidikan.

Proses penyidikan, kata dia, juga akan beriringan dengan proses sidang kode etik.

“Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” ujar Dedi.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen (Pol) Asep Edi Suheri sempat mengatakan ancaman pidana yang dapat ditersangkakan kepada personel yang terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice cukup tinggi.

Mereka bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 32 dan 33.

“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, dan juga Pasal 221, 223 KUHP, dan 55 Pasal 56 KUHP,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, 19 Agustus 2022.

Berikut enam polisi tersangka obstruction of justice:

Brigjen Pol Hendra Kurniawan (Pati Yanma Polri sebelumnya Karo Paminal Divpropam)

Kombes Agus Nurpatria (Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri)

AKBP Arif Rahman Arifin (Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri)

Kompol Baiquni Wibowo (PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)

Kompol Cuk Putranto (PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)

AKP Irfan Widyanto (Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri)

(Irjen Ferdy Sambo Mantan Kadiv Propam Polri, yang juga pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J)

Bela Suami

Seali yang juga seorang advokat, dan menjadi kuasa hukum sang suami tersebut meminta tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo untuk bersikap gentle.

Melalui akun Instagram @sealisyah beberapa waktu lalu, Seali Syah tegas ingin Ferdy Sambo memberikan klarifikasi untuk memperbaiki nama baik anggota Polri yang terlibat skenarionya.

Diketahui, Seali Syah mulai membuka suara setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

Seali Syah menyayangkan skenario buatan Ferdy Sambo harus menyeret sang suami, Brigjen Hendra Kurniawan.

Seali Syah menganggap banyak anggota Polri yang menjadi korban skenario bodong Ferdy Sambo, termasuk sang suami.

Atas nasib yang menimpa suami, Seali Syah meminta Ferdy Sambo untuk gentle dan keluar dari tempat persembunyian untuk memberikan klarifikasi.

"Si Pak FS harus gentle untuk keluar dan memberikan statement. Lah Kapolri aja dibohongin ama skenario awal apalagi yang cuma bawahan yang mau gak mau hanya jalankan perintah," tulis @sealisyah membalas pesan dari warganet yang diabadikan di Instagram Story pada Kamis (11/8/2022).

Terbaru, Seali Syah mengunggah surat pernyataan bermaterai yang ditulis langsung oleh Ferdy Sambo.

Dalam surat tersebut, Ferdy Sambo menyebut jika Brigjen Hendra Kurniawan tak pernah terlibat dalam pengrusakan CCTV.

Sumber Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved