Bikin Video Berhubungan Badan dengan Adik Ipar yang Masih SMP, Pria Ini Ngaku untuk Koleksi Pribadi
Setidaknya ada empat kali ia melakukan hubungan badan dengan korban. Dua kali ia sengaja bikin videonya. Ngakuanya mau ditonton lagi
TRIBUNPEKANBARU.COM- Tak ada kasihannya, pria ini sengaja memanfaatkan kondisi rumah yang sepi nuntuk berhubungan badan dengan adik ipar.
Korban yang masih sekolah di SMP harus melayani pelaku sebanyak empat kali sesuai pengakuan korban.
Tak hanya berhubungan badan, pelaku juga sengaja memvideokan hubungan tak senonoh tersebut menggunakan ponsel.
Baca juga: Hotman Paris: Ibu Muda Mengadu Putrinya Dipaksa Berhubungan Badan oleh Kepsek
Menurut pengakuannya, video tersebut hanya untuk konsumsi pribadinya. Korban yang berusia 15 tahun tak bisa bebruat banyak dan pada akhirnya jadi pendiam.
Perbuatan tak pantas itu terungkap setelah ada video di dalam ponsel pelaku. Video tersebut kepergok oleh istri pelaku.
Begini Ceritanya
“Dua kali saya rekam untuk konsumsi sendiri,” kata DAS, pada konferensi pers di Polrestabes Semarang, Kamis (8/9/2022).
Ya, itulah pengakuan pelaku yang bejat pada adik iparnya.
Baca juga: Pengakuan Siswi SMA Dipaksa Bapaknya Berhubungan Badan hingga Hamil
DAS ketahuan melakukan kekerasan seksual dari rekaman video yang disimpan di gadget miliknya.
Dia mengakui aksi kekerasan telah dilancarkan sejak September 2021 hingga Januari 2022.
Tersangka mengaku memerkosa korban sebanyak tiga kali.
Sementara menurut pengakuan korban berinisial JR, aksi bejat tersangka itu telah dilakukan sebanyak 4 kali. Terakhir pada Januari pukul 13.00 WIB.
Tak tahan dengan kelakuan tersangka, sang istri mengajukan cerai pada Februari lalu. Kemudian, resmi dinyatakan cerai pada Juni 2022.
Bersamaan dengan pengajuan cerai, orangtua kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca juga: Pengakuan Wika Salim Nyaris Berhubungan Badan dengan Pria Hidung Belang
Selama ini, aksi itu dilakukan pelaku di rumah tersangka saat istri bepergian.
Adik iparnya yang duduk di bangku SMP yang kebetulan tinggal serumah menjadi sasaran pemerkosaan.
Usai video pemerkosaan yang direkam tersangka ditemukan di gadgetnya, salah satu anggota keluarga langsung mengadukan aksi bejat kepada mertua atau orangtua tersangka.
Orangtua korban juga langsung mengonfirmasi kejadian tersebut kepada korban.
JR yang menjadi pendiam setelah diperkosa baru berani angkat bicara.
Baca juga: Pengakuan Putrinya Bikin Mama Muda Syok, Hamil karena Berhubungan Badan
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit PPA Satreskim Polrestabes Semarang mengamankan pelaku yang berusia 28 tahun itu pada Selasa 6 September 2022 pukul 12.00 WIB di rumahnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti berupa gadget, jam tangan, dan pakaian korban dibawa ke Polrestabes Semarang untuk penyidikan lanjutan.
“Yang bersangkutan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” kata Kasatreskrim Donny Lumbantoruan.
Kasus ini jadi pelajaran bagi kita semua. Bagaimana pelaku kejahatan ada di sekitar kita. Mereka akan memanfaatkan kesempatan.
Jadi selalulah waspada dan berhati-hati. (*)
(Tribunpekanbaru.com)
Baca juga: Pilu! Gadis Belia Dipaksa Bapaknya Berhubungan Badan di Ruang Keluarga
Baca juga: Berhubungan Badan dengan Ponakan, Pria Ini Ngaku Mabuk, Pantas Saja tak Peduli Ada Orang di Rumah