Dicap Gampang Diajak Berhubungan Intim, Gadis Belia di Bengkulu ini Digilir 10 Pria

Rekaman video ranjang antara Kembang dan MY itu pun digunakan MY untuk menyuruh Kembang melayani pria dewasa lainnya.

pixabay
Ilustrasi-Gadis belia digilir 10 orang 

"Untuk tersangka AG telah melakukan sebanyak 16 kali, LU telah melakukan 8 kali, MU telah melakukan 2 kali, sedangkan pelaku MY sudah melakukan hal tersebut berulang-ulang kali," ucap Arnita.

Hal ini terungkap ketika korban yang merupakan penyandang tunarungu ini berani menceritakan yang dialaminya kepada pihak keluarga dan pihak keluarga melaporkan ke pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya keempat tersangka disangkakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

"Untuk keenam pelaku lainnya yang masih kita cari yakni, Ha, RI, Bo, Ba, Mi dan Yo," ungkap Arnita.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Empat dari 10 Pelaku Rudapaksa Pelajar Penyandang Disabilitas Diringkus, 6 Lainnya Masih Buron.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved