2 Hari Tinggal di Rumah Pacar, Saat Ditanya Orangtua, Gadis Belia Ngaku Sudah Dicabuli

Setelah ditanya orangtuanya, korban mengaku tinggal di rumah pacarnya. Korban juga mengaku telah dicabuli oleh pelaku.

Editor: M Iqbal
tangkap layar youtube
Ilustrasi. 2 hari tinggal di rumah pacar, gadis pelajar dirudapaksa. Pelaku mengaku 5 kali berbuat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Gadis belia yang masih di bawah umur dicabuli oleh pria 21 tahun berinisial GP.

Keduanya baru kenalan di media sosial dan berpacaran.

Sang gadis tinggal di rumah pacarnya selama 2 hari tanpa pamit ke orangtuanya.

Saat itulah terjadi perstiwa pencabulan.

Atas perbuatannya itu, GP pun dijebloskan ke dalam penjara.

Pemuda yang tinggal di Desa Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, ini nekat mencabuli pacarnya yang berstatus seorang pelajar.

Kini, buruh pabrik tersebut mendekam di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rohul AKP Raja Putra Napitupulu mengatakan, pelaku dengan korban berpacaran.

"Pelaku dengan korban ini baru kenal melalui media sosial. Mereka berpacaran. Lalu pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," kata Raja saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (10/9/2022).

Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat korban pergi tanpa pamit kepada orangtuanya, Rabu (17/8/2022).

Orangtuanya tidak tahu kemana anaknya pergi dan kemudian ponselnya tidak aktif.

Lalu, ayah korban menyebarkan foto anaknya itu ke media sosial.

Namun, usaha itu tidak membuahkan hasil.

Dua hari setelah itu, Jumat (19/8/2022), sekitar pukul 15.00 WIB, korban akhirnya pulang ke rumah.

"Setelah ditanya orangtuanya, korban mengaku tinggal di rumah pacarnya," sebut Raja.

Korban juga mengaku telah dicabuli oleh pelaku.

Karena itu, orangtua korban melapor ke Polres Rohul. Setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.

Pelaku GP ditangkap dengan barang bukti, seragam sekolah korban, jaket dan pakaian dalam korban.

"Berdasarkan keterangan pelaku, dia telah mencabuli korban sebanyak lima kali," ungkap Raja.

Raja menambahkan, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com: https://regional.kompas.com/read/2022/09/10/222102078/baru-kenal-lewat-media-sosial-gadis-di-bawah-umur-dicabuli-pacarnya.
Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung
Editor : Dita Angga Rusiana

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved