Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bripka RR Disebut-sebut Bakal Mengajukan Diri Menjadi Justice Collaborator, LPSK Jawab Begini

Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR disebut-sebut bakal mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).

Editor: Ilham Yafiz
Kolase Tribun Jakarta
Bripka RR. Ia Disebut-sebut Bakal Mengajukan Diri Menjadi Justice Collaborator, LPSK Jawab Begini 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR disebut-sebut bakal mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).

Bripka RR kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan terbuka untuk siapapun tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J megajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC).

Salah satu tersangka yang disebut-sebut bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator tersebut adalah Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, jika memang nantinya Bripka RR mengajukan JC maka pihaknya akan terlebih dahulu melakukan penelaahan.

Hanya saja sejauh ini, LPSK belum menerima informasi maupun pengajuan permohonan itu dari Ricky Rizal.

"Tentu akan kami telaah lebih dahulu, apakah memenuhi syarat (menjadi Justice Collaborator, red) atau tidak," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (11/9/2022).

Edwin mengatakan, secara hukum tidak ada batasan waktu untuk siapapun tersangka mengajukan justice collaborator.

Hanya saja, jika memang berniat untuk menjadi justice collaborator, diharap dapat mengajukan permohonan tersebut sebelum masa persidangan dimulai.

Sebab kata dia, dalam upaya mengabulkan permohonan tersebut, LPSK membutuhkan waktu untuk melakukan proses.

"Secara hukumnya tidak ada (batasan waktu). Hanya baiknya sebelum memberi kesaksian dipersidangan," kata dia.

Dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir j, hanya Bharada E yang mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan.

Saat ini, penahanan terhadap Bharada E di Rutan Bareskrim Polri turut mendapatkan pengawalan ketat dari LPSK, guna menjamin yang bersangkutan tidak terancam selama menjalani penahanan.

Sekadar informasi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.

Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;

2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;

5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

( Tribunpekanbaru.com )

SUMBER:
https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/11/lpsk-terbuka-jika-bripka-rr-ajukan-justice-collaborator-di-kasus-brigadir-j-baiknya-sebelum-sidang?page=all.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved