Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siswi SMA 6 Kali Berhubungan Badan dengan Guru di Sekolah dan Penginapan, Ortu Syok Lihat Pesan Ini

Ortu syok lihat pesan dari ponsel anak gadisnya. Ternyata dari seorang pria yang merupakan oknum gurunya. Ternyata mereka telah berhubungan badan

Editor: Budi Rahmat
pixabay
Ilustrasi. Ngaku ke ibu telah melakukan hubungan badan dengan gurunya 

Polisi selanjutnya mendalami kasus ini dan berhasil menangkap pelaku.

Baca juga: Iseng-iseng Tes DNA, Sejoli Ini Syok Saat Hasilnya Keluar, Padahal Sudah Berhubungan Badan

HDS kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2022.

Beraksi 6 kali

Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Wendi Sulistiono membenarkan kasus ini.

Ia menjelaskan berdasarkan pengakuan pelaku, HDS sudah menodai siswinya sendiri sebanyak 6 kali.

Sementara lokasinya berada di sejumlah tempat mulai dari Lab Fisika sekolah hingga penginapan.

"Pelaku melakukan pelecehan kepada korban sudah sebanyak enam kali, dan terakhir pada bulan April 2022 di Lab Fisika Sekolah," urai Wendi, dikutip dari TribunMempawah.com.

Baca juga: Empat Kali Berhubungan Badan, Gadis Ini Ngadu Telat Datang Bulan, Pamannya Kaget lalu Minta Ini

Wendi melanjutkan penjelasannya, pelaku pertama kali rudapaksa korban pada Februari 2022.

Awalnya HDS mengirimkan pesan Whatsapp kepada korban yang meminta dirinya datang ke ruang BK.

"Sesampainya di ruang BK, pelaku berusaha melancarkan aksi bejatnya dan ditolak korban dengan cara mendorong pelaku, namun pelaku tetap memaksa," kata Wendi.

Setelah melancarkan aksinya, HDS memberikan uang Rp 500 kepada korban.

Korban lantas menolaknya, namun pelaku memaksa memasukan uang itu ke saku pakaian korban.

Kini HSD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ia terancam dipenjara selama 20 tahun lamanya karena perbuatan bejatnya.

Baca juga: Mbak Berhubungan Badan dengan Pacar, Eh Malah Malu Tahu Hamil, Diam-diam Nekat Lakukan Ini

Komentar KPAID

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved