Sudah Berumur 17 tahun, Dada Gadis Ini Dipegang Bapak, Ternyata Berulangkali Berhubungan Badan
istri syok. lihat suaminya pegang-pegang dada anak gadisnya. Saat ditanya ternyata sudah berulangkali berhubungan badan
Kejadian seperti ini ternyata dialami oleh seorang ibu di Desa Sangkanurip, Kecamatan Cigandamekar, Kuningan.
Bermula dari melihat hal aneh tersebut, sang ibu mulai melakukan penyelidikan.
Ia bertanya langsung kepada anak perempuannya.
Lantas apa jawaban sang anak yang masih berusia 17 tahun itu?
Baca juga: Bikin Gempar, Remaja Berumur 15 tahun Paksa Bocah 4 tahun Berhubungan Badan, Ortu Syok Lihat Ini
Setelah terus-menerus ditanya, akhirnya anak perempuannya itu mengaku pernah dirudapaksa oleh ayah tirinya.
Tak lama kemudian sang ibu pun langsung menanyakannya kepada suaminya yang merupakan ayah tiri korban.
Tidak perlu waktu lama, sang suami pun mengaku secara jujur bahwa ia sudah melakukannya berulang kali dengan anak tirinya itu.
"Karena merasa tidak terima dengan kelakuan pelaku, maka ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami," kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M. Hafid Firmansyah, Minggu (11/9/2022).
Dikatakan Hafid, kini pelaku harus berurusan dengan petugas kepolisian.
Hal itu lantaran diduga kuat bahwa warga yang diketahui DS (36), merudapaksa anak tirinya yang masih remaja.
"Gara-gara ulahnya itu, ibu korban tak terima. Dan sekarang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Kemudian, Sat Reskrim Polres Kuningan pun akhirnya menciduk pelaku yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya," ungkapnya.
Baca juga: Ternyata Ini yang bikin Oknum Guru Agama Kuat Cabuli dan Berhubungan Badan dengan Anak di Bawah Umur
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no, 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal lima milyar rupiah.
Kasus tersebut menjadi peringatan keras bagi para orangtua. Agar sebaiknya menjauhkan anak gadis dari laki-laki yang merupakan suami baru.
Sebab, kejahatan akan bisa terjadi kapanpun dan dimana pun. Tergantung kesempatan yang didapat pelaku. (*)
(Tribunpekanbaru.com)
Baca juga: Bukti Saat Pacaran Pernah Berhubungan Badan, Pria Ini Sebar di Media Sosial, Korban Syok berat
