Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polda Metro Jaya Mau Beri Bantuan Hukum Buat AKBP Jerry Siagian, Mabes Polri Beri Tanggapan

Terkait pernyataan Polda Metro, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan AKBP Jerry memiliki hak untuk mendapat pendampingan hukum

youtube Kompas TV
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Akhirnya Mabes Polri memberikan tanggapannya soal Polda Metro Jaya yang mau memberikan bantuan hukum terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian.

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya menyatakan siap memberikan bantuan hukum terhadap eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) AKBP Jerry Raymond Siagian.

Jerry telah dipecat terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Terkait itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan AKBP Jerry memiliki hak untuk mendapat pendampingan.

Namun, Dedi juga menegaskan, hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Jerry sudah sesuai mekanisme.

“Itu hak terperiksa mendapat pendampingan, sidang KKEP sudah berjalan sesuai mekanisme untuk tetap menjaga akuntabilitas, tranparan dan adil,” tegas Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (15/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Adapun AKBP Jerry telah mendapat sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui KKEP yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/9/2022).

Ia terbukti melakukan tindakan tidak professional atau melanggar etik terkait laporan awal yang dibuat Putri Candrawarti tak lama setelah Brigadir J meninggal dunia.

Sidang KKEP terhadap AKBP Jerry dilaksanakan pada Jumat (9/9/2022) pukul 18.45 WIB dan berakhir pada Sabtu (10/9/2022) pukul 06.00 WIB atau selama 12 jam 30 menit.

Atas putusan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, menyatakan pihaknya siap memberi bantuan hukum.

"Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan proses selanjutnya," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Diketahui, Brigadir J meninggal dunia dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Kasus tersebut didalangi oleh Ferdy Sambo yang kini telah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana.

Selain Sambo, ada empat tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana, yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Selain itu, banyak juga anggota polisi lain yang terlibat. Setidaknya ada 97 personel yang telah diperika Propam.

Sebanyak 28 diantaranya diduga melanggar etik dan 7 di antaranya menjadi tersangka obstruction of justice atau upaya mengahalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Sumber Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved