Berita Riau
Buron Sejak April 2021, Tersangka Korupsi Dana PMBRW Tenayan Raya Bakal Sidang In Absentia
Jaksa menetapkan Fauzan sebagai buronan kasus dana (PMB-RW) Tenayan Raya dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sejak 26 April 2021 lalu.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Diterangkan Agung, jaksa peneliti kini sedang menelaah berkas perkara tersangka tersebut.
Ini guna mengecek kelengkapan syarat formil dan materil perkara.
"Sedang diteliti berkas perkaranya. Setelah dinyatakan lengkap, maka akan segera dilimpahkan ke pengadilan melalui mekanisme in absentia," jelas Agung.
Dia menargetkan, dalam waktu dekat proses penyidikan akan rampung. Dengan begitu, akan diperoleh kepastian hukum atas perkara tersebut.
"Sekitar Oktober (berkas dilimpahkan ke pengadilan)," beber Agung.
Kasi Pidsus menegaskan, sembari proses hukum berjalan, pencarian terhadap Fauzan tetap dilakukan.
Ia pun mengimbau agar tersangka segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Agung juga meminta bantuan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Fauzan, agar segera menginformasikan kepada pihaknya.
"Melalui media ini kami menyampaikan pesan, bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," tegas Agung.
Diketahui, Fauzan adalah warga Jalan Gunung Bungsu Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Ini sebagaimana yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.
Pria 29 tahun ini memiliki tinggi badan sekitar 160 centimeter, berambut ikal, dan kulit sawo matang. Selain itu, dia memiliki tubuh gemuk, perut buncit dan pipi tembem.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
