Berita Rohul
Tega, Kakek di Rohul Rudapaksa Cucu yang Masih Bocah, Orang Tua Tahu dari Pihak Sekolah
Seorang kakek di Rohul tega merupaksa cucu sendiri. Orang tua korban mengetahui peristiwa keji itu setelah diberitahu pihak sekolah.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Seorang kakek di Rohul tega merupaksa cucu sendiri. Orang tua korban mengetahui peristiwa keji itu setelah diberitahu pihak sekolah.
M tak pernah menyangka, anaknya Melati (bukan nama sebenarnya, red) yang masih berusia 10 tahun menjadi korban pencabulan.
Bagaikan disambar petir di siang bolong. M bersama Istrinya dipanggil ke sekolah anaknya pada Sabtu (17/9/2022) lalu.
Anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu turut dipanggil serta oleh pihak kepala sekolah dan guru.
Oleh pihak sekolah disampaikan, bahwa Melati telah menjadi korban pencabulan.
Gawatnya, pelaku perbuatan amoral itu adalah kakeknya sendiri yang diketahui berinisial A (50).
M sebagai ayah pun kaget dengan keterangan dari pihak sekolah anaknya itu yang kemudian dibenarkan oleh Melati.
Kasubsi Humas Polres Rohul Aipda Mardiono pada Jumat (23/9) mengatakan, korban mengakui perbuatan kakeknya itu dilakukan pada 15 September 2022 siang.
"Saat itu, korban sedang main di luar rumah. Tiba-tiba, kakeknya menarik tangan korban dan membawa masuk kedalam kamar," ungkap Mardiono.
"Pada saat itu, nenek korban sedang tak ada di rumah karena sedang menggembala sapi," tambahnya.
Usai melakukan perbuatan bejatnya itu, A kemudian memberikan uang sebesar Rp. 10 ribu.
Setelah mendengar keterangan dari anaknya itu, orangtua korban memutuskan membuat laporan ke Polsek Kunto Darussalam untuk ditindaklanjuti.
Adapun pelaku langsung diamankan dan diperiksa oleh petugas setelah adanya laporan dari orangtua korban tersebut.
Pada Senin (19/9), korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum dan pemeriksaan medis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami kerusakan pada alat kelamin yang diduga disebabkan oleh penetrasi secara paksa.
"Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo 81 ayat 1, 2 dan 3 jo Pasal 64 ayat 2 KUH Pidana," beber Mardiono.
Bersama pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, satu helai celana dalam warna biru toska, satu helai rok warna biru, satu helai baju warna coklat, dan satu helai celana panjang abu-abu," tandasnya. (Tribun Pekanbaru/Syahrul Ramadhan)