Berita Riau
Update Oknum Polwan di Riau yang Keroyok Pacar Adiknya, Jaksa Terima SPDP Kasus
Perkembangan kasus Oknum Polwa di Riau dan ibunya yang diduga keroyok wanita pacar adiknya kini sudah sampai ke Kejati Riau
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terkini perkembangan kasus Oknum Polwa di Riau dan ibunya yang diduga keroyok wanita pacar adiknya kini sudah sampai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Pihak Kejati Riau telah menerima SPDP kasus pengeroyokan wanita di Pekanbaru, dengan tersangka Oknum Polwan di Riau dan ibunya.
Oknum Polwan di Riau tersebut berinisial IDR, dengan pangkat Brigadir dan berdinas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.
Sementara ibu Oknum Polwan di Riau yang juga ikut jadi tersangka, yaitu berinisial YUL.
Sebelumnya, IDR dan YUL dilaporkan oleh korbannya, wanita bernama Riri Aprilia Kartin ke Polda Riau, pada 22 September 2022.
Kasus ini ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Seiring perkembangannya, IDR dan YUL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini, sudah diterima oleh jaksa Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum).
"SPDP kita terima tgl 27 September 2022. dengan surat nomor SPDP/126/IX Res/124/2022/Ditreskrimum tanggal 25 September 2022," kata Bambang, Rabu (28/9/2022).
Lanjut dia dalam SPDP ini, tertera nama kedua tersangka. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP.
Sementara itu, Kejati Riau juga sudah menunjuk 2 orang jaksa yang bertugas untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut.
"2 jaksa yang ditunjuk yaitu atas nama Hasnah dan Juni Haida," ucapnya.
Soal peristiwa dugaan penganiayaan yang ini, diunggah langsung oleh korban di akun Instagram pribadinya dengan nama @ririapriliaaaaa dalam bentuk video.
"saya membuat laporan atas pengoroyokan yang dilakukan oleh kakak (seorang polisi wanita) dan ibu dari pacar saya mereka memukul menjambak menampari saya karna mereka tidak terima saya menjalin hubungan dengan adik/ anaknya" tulis korban dalam video yang diunggahnya.
Dalam video itu, terlihat korban mengabadikan saat dirinya berada di Polda Riau untuk membuat laporan serta di RS Bhayangkara Polda Riau untuk melakukan visum.
Korban juga menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), serta sejumlah luka lebam pada beberapa bagian tubuhnya.
"setelah memukuli saya secara membabi buta sampai saya mengalami trauma mental yg sangat parah seperti ini mereka meminta saya dgn mudahnya utk mencabut laporan saya dan diselesaikan secara kekeluargaan apa kabar dengan perasaan orang tua saya?
mereka hanya memikirkan perasaan mereka yg tidak terima saya masih komunikasi dgn adiknya 27 tahun saya dibesarkan mereka tidak pernah mereka menyentuh saya ketika saya salah
dan skrg disaat anaknya sudah dewasa begini dipukuli abis abisan sama orang lain saya tau saya juga salah, tp apa kah layak saya sampai di jambak diseret ditambar dicubit dipukul sejadi jadinya?
sampai saya dikurung oleh kakak dan ibunya dikamar dimatikan lampu terus dipukul sejadi jadinya?
dia selalu menyebut dirinya "SAYA INI POLWAN SAYA INI BRIGADIR SAYA INI POLISI JANGAN SEPELEKAN SAYA! "
apa kah pantas seorang anggota polwan melakukan kekerasan dengan sesama wanita hanya karna dia tdk terima saya masih berkomunikasi dengan adiknya?
APAKAH ITU YG LAYAK SAYA DAPATKAN? DI KEROYOK DIHINA ABIS ABISAN SAMBIL TERIAK TERIAK DEPAN SAKSI YG ADA DISANA?
demi allah saya sangat trauma atas kejadian tadi malam. skrg saya lagi masa pemulihan fisik saya yg sakit dan mental saya" curhat korban di akun medsos miliknya.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
