Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Polwan di Riau yang Menganiaya: Korban Malah Dilaporkan, Disebut Sebarkan Video Asusila

Korban yang dianiaya oleh Polwan Brigadir IDR dan ibunya, YUL ini menuntut agar pelaku dipecat dari kepolisian.

Istimewa
Oknum Polwan di Riau berinisial Brigadir IDR dan ibunya YUL saat diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau beberapa hari lalu. Polda Riau akhirnya menetapkan IDR dan YUL sebagai tersangka dugaan penganiayaan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Korban penganiayaan Polisi Wanita (Polwan) dan ibu pelaku di Pekanbaru dilaporkan ke Polda Riau usai kedua pelaku ditetapkan tersangka atas perbuatannya.

Korban bernama Riri Aprilia Kartin (27) dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) lantaran dituduh menyebarkan video asusila.

Pertanyakan dasar aduan

Pengacara korban, Afriadi Andika mengaku heran kliennya diadukan karena dugaan pelanggaran UU ITE.

"Kami sudah mendengar klien kami diadukan terkait ITE. Tapi apa dasarnya diadukan?" kata dia, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Afriadi membantah terkait isu kliennya yang dituduh menyebarkan video asusila.

Sebab, diketahui ponsel milik korban telah disita pelaku sejak tiga bulan yang lalu.

"Soal adanya isu klien kami dituduh menyebarkan video asusila, itu tidak benar. Handphone klien kami disita sama polwan (IDR) itu sejak tiga bulan yang lalu," jelas dia.

Meski begitu, sejauh ini korban penganiayaan belum menerima surat panggilan dari pihak kepolisian terkait aduan tersebut.

"Kami belum ada menerima surat panggilan daripada kepolisian," tutur dia.

Ingin Polwan dipecat

Korban yang dianiaya oleh Polwan Brigadir IDR dan ibunya, YUL ini menuntut agar pelaku dipecat dari kepolisian.

Afriadi menegaskan, perbuatan IDR telah mencoreng nama baik institusi Polri.

"Kami minta kepolisian memecat IDR," jelas dia.

Pihaknya berharap, pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya kepada korban.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved