Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Perakit Bom di Inhu Ditangkap

Bom Hasil Rakitan Pria di Inhu Bisa Bikin Orang yang Berada di Radius 50 Meter Terluka hingga Tewas

Bom hasil rakitan MN, Pria di Inhu Riau, bisa bikin orang yang berada di radius 50 meter dari titik keberadaan bom itu, terluka hingga meninggal

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir
MN alias Ocu seorang pria perakit bom di Kabupaten Indragiri Hulu dihadirkan saat ekspos di Mapolda Riau, Rabu (5/10/2022). 

Karung ini lalu ia bawa sejauh 7 km, dan ia letakkan di pinggir jalan begitu saja.

Setelahnya, pelaku pulang ke rumah.

"Untuk yang ketiga ini, pelaku tidak mengetahui apakah bahan yang diletakkan di pinggir jalan ini meledak atau tidak," ucap Kombes Sunarto.

Disebutkan Perwira Menengah berpangkat bunga melati tiga ini, aksi pelaku membuat bom ini, membuat resah masyarakat sekitar.

Masyarakat pun melaporkan hal ini ke polisi.

"Pada Selasa, 4 Oktober 2022 kemarin, pelaku akhirnya berhasil kita tangkap," terang Kombes Sunarto.

Usai mengamankan pelaku, polisi pun melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya.

Hasilnya, polisi menyita barang bukti berupa 3 buah casing handphone yang sudah pecah, 2 buah paralon, sebuah aki dan sebuah jam digital.

Tak sampai di sana, polisi melakukan pengembangan ke rumah kontrakan kedua pelaku di daerah Desa Kelesa, RT007 RW 001, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.

Di sini polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti. Seperti 4 buah paralon, 6 kg pupuk kelengkeng, 2,5 kg belerang, 1,5 kg arang, sebuah handphone rakitan, 2 buah solder listrik, 3 buah baterai, sebuah aki motor 12 volt, sebuah lem, sebuah gergaji.

Kemudian 2 buah kacamata night vision, 4 buah jam digital, sebuah gitar, sebuah timbangan digital dan sebungkus gula pasir.

Terkait kasus ini diterangkannya, petugas sudah memeriksa sebanyak 11 saksi.

Kabid Humas menegaskan, pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Bahan Peledak.

Berbunyi: barang siapa menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya sesuatu bahan peledak, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved