Perakit Bom di Inhu Ditangkap
Perakit Bom di Inhu Riau Sempat Ledakkan Bom Subuh Hari, Terdengar hingga Radius 1 Kilometer
Perakit Bom di Inhu yaitu pria berinisial MN alias Ocu (47), sempat meledakkan bom hasil rakitannya pada subuh hari
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Usai mengamankan pelaku, polisi pun melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya.
Hasilnya, polisi menyita barang bukti berupa 3 buah casing handphone yang sudah pecah, 2 buah paralon, sebuah aki dan sebuah jam digital.
Tak sampai di sana, polisi melakukan pengembangan ke rumah kontrakan kedua pelaku di daerah Desa Kelesa, RT007 RW 001, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.
Di sini polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti. Seperti 4 buah paralon, 6 kg pupuk kelengkeng, 2,5 kg belerang, 1,5 kg arang, sebuah handphone rakitan, 2 buah solder listrik, 3 buah baterai, sebuah aki motor 12 volt, sebuah lem, sebuah gergaji.
Kemudian 2 buah kacamata night vision, 4 buah jam digital, sebuah gitar, sebuah timbangan digital dan sebungkus gula pasir.
Terkait kasus ini diterangkannya, petugas sudah memeriksa sebanyak 11 saksi.
Kabid Humas menegaskan, pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Bahan Peledak.
" Psal itu isinya barang siapa menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya sesuatu bahan peledak, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," pungkas Sunarto.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )