Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Ini Hukuman yang Dijatuhkan Buat Oknum Polwan Tersangka Pengeroyokan di Riau

Oknum Polwan di Riau berinisial IDR, tersangka pengeroyokan wanita bernama Riri Aprilia Kartin, selesai menjalani sidang komisi kode etik kepolisian.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Istimewa
Oknum Polwan di Riau berinisial IDR, tersangka pengeroyokan wanita bernama Riri Aprilia Kartin, selesai menjalani sidang komisi kode etik kepolisian. FOTO: Oknum Polwan di Riau berinisial IDR dan sang ibu saat diperiksa tim penyidik Polda Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Oknum Polwan di Riau berinisial IDR, tersangka pengeroyokan wanita bernama Riri Aprilia Kartin, telah selesai menjalani sidang komisi kode etik kepolisian.

Oknum Polwan dengan pangkat Brigadir yang sehari-hari berdinas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau ini, melakukan pengeroyokan terhadap korban bersama ibunya, YUL.

Proses persidangan komisi kode etik kepolisian terhadap IDR sudah selesai. Putusan yang dijatuhkan terhadap IDR, meliputi 2 sanksi, yaitu sanksi etika dan juga sanksi administrasi.

Disebutkan Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan, terkait sanksi etika, perilaku IDR dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Untuk itu IDR diwajibkan meminta maaf secara lisan dihadapan sidang komisi kode etik kepolisian dan juga secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Kewajiban pelanggar (IDR, red) lainnya adalah mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," kata Kombes Johanes, Kamis (13/10/2022).

Sementara untuk sanksi administrasi, dijabarkan Kabid Propam, IDR dimutasi yang bersifat demosi selama 2 tahun.

"Yang bersangkutan juga dikenakan sanksi administrasi lain berupa penundaan kenaikan pangkat selama 2 tahun," ucapnya.

Diketahui, untuk kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan, ditangani oleh penyidik Ditreskrimum.

Terkait penanganan tindak pidana, penyidik Ditreskrimum di Riau telah menetapkan IDR dan ibunya sebagai tersangka. Proses penyidikan kini masih berjalan.

Kasus ini, menjadi perhatian khusus Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal. Orang nomor satu di Polda Riau ini meminta kepada penyidik yang menangani perkara agar bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, serta transparan.

Polda Riau menyatakan sangat serius menangani kasus ini. Bahkan sejak hari pertama korban membuat laporan.

Dimana penyidik dari Bidang Propam Polda Riau langsung menjemput Brigadir IDR untuk diperiksa.

Termasuk dalam penanganan dugaan tindak pidana pengeroyokan. Terhadap Brigadir IDR dan ibunya, YUL sudah disematkan status tersangka.

Disebut-sebut, pengeroyokan yang terjadi dilatarbelakangi motif ketidaksenangan tersangka IDR terhadap korban yang berpacaran dengan adiknya. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved