Berita Dumai
Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan Imigrasi Dumai, Biaya Tetap Rp 350 Ribu
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai mulai terbitkan paspor berlaku 10 tahun sejak Rabu kemarin, biaya pengurusan paspor tetap Rp 350 ribu
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra
Kepala Imigrasi Dumai perlihatkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun.
Diberlakukannya masa paspor 10 tahun disambut antusias masyarakat Dumai.
Seperti diungkapkan Sikat Situmorang yang senang diberlakukannya masa berlaku paspor paling lama 10 tahun.
"Kami senang terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 tahun 2022 sehingga masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Saya membuat paspor baru untuk keperluan perjalanan dinas ke Jepang," pungkasnya
( Tribunpekanbar.com / Donny Kusuma Putra )
