Berita Siak
Dugaan Suap Menyeruak Jelang Eksekusi Lahan, Bos PT DSI Titipkan Uang Rp 7 Miliar di 2 Bank Swasta
Dugaan upaya penyuapan jelang eksekusi lahan di Siak ditemukan kuasa Indriyani Mok dkk, Sunardi atas kesaksian seorang yang mengurus penitipan uang
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pemilik PT Duta Swakarya Indah (DSI) Meriyani diketahui menitipkan uang Rp 7 miliar di dua bank swasta di Pekanbaru.
Uang tersebut diduga untuk penyuapan jelang constatering dan eksekusi atas Putusan Perkara Nomor: 04/ Pdt-Eks-Pts/2016/ PN Siak.
Dugaan upaya penyuapan itu ditemukan kuasa Indriyani Mok dkk, Sunardi atas kesaksian seorang yang mengurus penitipan uang tersebut.
Indriyani Mok adalah satu di antara pemilik lahan yang menjadi objek perkara constrateting dan eksekusi pada perkara tersebut.
“Kami mendapatkan informasi dan bukti-bukti meyakinkan sehingga pada hari ini kami mendatangi Kejati Riau untuk membuat laporan pengaduan tentang tindak pidana suap yang dilakukan oleh Meryani selaku pemilik PT Duta Swakarya Indah dalam rencana kegiatan Constatering dan Eksekusi atas putusan perkara Nomor: 04/ Pdt-Eks-Pts/2016/ PN Siak,” kata Sunardi, Senin (17/10/2022).
Sunardi menceritakan, 13 Oktober 2022 pihaknya mendapatkan informasi Pengadilan Negeri (PN) Siak akan melaksanakan constatering dan eksekusi atas lahan yang dikelola PT Karya Dayun pada 19 Oktober 2022.
Pihaknya keberatan atas rencana Ketua PN Siak terhadap rencana constatering dan eksekusi perkara antara PT DSI sebagai pemohon eksekusi dengan PT Karya Dayun sebagai termohon eksekusi.
“Keberatan kami dikarenakan objek sasaran yang akan dilakukan constatering dan ekseskusi adalah lahan milik Indriany Mok dkk, sehingga kami menilai Ketua PN Siak terkesan memaksakan diri dalam menyikapi permasalahan tersebut,” kata dia.
Padahal lokasi tanah atau kebun bukan milik PT Karya Dayun, akan tetapi kepunyaan Indriany Mok Dkk.
Dasar kepemilikan Indriyani Mok berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh BPN Siak.
“Dari penelusuran yang kami lakukan ada rasa curiga atas gelagat dan tindakan Ketua PN Siak untuk melaksanakan constatering dan eksekusi dan sifat arogansi dari PT DSI,” kata dia.
Pada Jumat (15/10/2022) pihaknya mendapatkan petunjuk bahwa pemilik PT DSI yakni Meryani menjamin ketersediaan dana. Dana tersebut disetorkan ke dua bank swasta yang ada di Pekanbaru.
“Ada dua setoran di bank berbeda, masing-masing Rp 5 miliar dan Rp 2 miliar. Rp 5 miliar atas nama Meryani QQ Lina Angelina dan Rp 2 miliar atas nama Meryani. Kami sudah mendapatkan data nomor rekening juga sebagaimana kami lampirkan pada berkas laporan kami ke Kejati,” kata dia.
Sunardi menjelaskan, saksinya merupakan seorang yang dipercaya pihak DSI memegang surat asli untuk setiran uang tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi yang tidak disebutkan namanya demi melindungi hak -hak saksi, dana tersebut akan diberikan kepada seorang petinggi aparat penegak hukum di Siak dan pihak lainnya jika berhasil melakukan constatering dan ekseskusi.