Berita Siak
Dugaan Suap Menyeruak Jelang Eksekusi Lahan, Bos PT DSI Titipkan Uang Rp 7 Miliar di 2 Bank Swasta
Dugaan upaya penyuapan jelang eksekusi lahan di Siak ditemukan kuasa Indriyani Mok dkk, Sunardi atas kesaksian seorang yang mengurus penitipan uang
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
“Dari keterangan saksi yang bakal kami hadirkan ke Kejati Riau dana itu diberikan kepada aparat penegak hukum jika aparat dimaksud berhasil melaksanakan constatering dan eksekusi tersebut. Cara-cara seperti ini sangat berbahaya dan jahat,” kata dia.
Ia menjelaskan, pihak pemberi dan calon penerima mempunyai upaya untuk lepas dari pidana suap.
Modusnya, uang Rp 7 miliar yang dititipkan di dua bank swasta itu dijanjikan untuk diberikan kepada pihak yang melaksanakan constatering dan eksekusi serta jajaran lainya.
“Meryani melalui staf PT DSI yakni Ali Tanoto alias Asun membuat pengikatan perjanjian jual beli tanah seluas 5 Ha dengan seorang yang menjadi saksi kita.
Hal itu sebagai bentuk kewenangan seorang yang menjadi saksi kita itu untuk memegang bukti surat asli dari dua bank swasta tersebut,” kata dia.
Surat asli tersebut kegunaannya pengambilan dana setelah berhasil melaksanakan constatering dan eksekusi.
Fotokopi surat perjanjian jual beli pada 25 Oktober 2021 juga dilampirkannya pada berkas laporan ke Kejati Riau.
“Kami menduga kuat Ketua PN Siak mendapatkan janji uang tersebut, sehingga pelaksanaan constatering dan eksekusi yang salah objek tetap ngotot untuk dilaksanakan dengan melibatkan pihak-pihak terkait,” kata dia.
Manager Umum PT DSI Ali Tanoto alias Asun tidak mau memberikan tanggapan atas dugaan dan pelaporan kuasa pemilik lahan tersebut.
Asun sengaja menutup telepon saat Tribunpekanbaru.com meminta tanggapan atas informasi tersebut.
“Ha, ya ya ya ya,” kata Asun kemudian menutup sambungan telepon.
Saat ditelepon beberapa kali kemudian ia tidak mau mengangkat telepon. Pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas hingga berita ini ditulis.
( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )