Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kemenkes Larang Sementara Obat Sirup, Tiga Zat Berbahaya Buat Gagal Ginjal Akut Pada Balita

Tiga zat berbahaya itu adalah etilen glikol/ethylene glycol (EG), dietilen glikol/diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

pixabay
Ilustrasi Obat Sirup dilarang sementara karena diduga sebagai penyebab gagal ginjal pada balita 

Pembatasan-pembatasan ini dilakukan sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Sejauh ini, Kemenkes mencatat jumlah penderita gangguan ginjal akut misterius mencapai 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia.

Sebanyak 99 di antaranya meninggal dunia.

Mayoritas pasien yang meninggal adalah pasien yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved