Kemenkes Larang Sementara Obat Sirup, Tiga Zat Berbahaya Buat Gagal Ginjal Akut Pada Balita
Tiga zat berbahaya itu adalah etilen glikol/ethylene glycol (EG), dietilen glikol/diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).
 
							Editor: 
							Guruh Budi Wibowo
						
			
	
pixabay
Ilustrasi Obat Sirup dilarang sementara karena diduga sebagai penyebab gagal ginjal pada balita 
Pembatasan-pembatasan ini dilakukan sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Sejauh ini, Kemenkes mencatat jumlah penderita gangguan ginjal akut misterius mencapai 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia.
Sebanyak 99 di antaranya meninggal dunia.
Mayoritas pasien yang meninggal adalah pasien yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.
(*)
			