Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kemenkes Larang Sementara Obat Sirup, Tiga Zat Berbahaya Buat Gagal Ginjal Akut Pada Balita

Tiga zat berbahaya itu adalah etilen glikol/ethylene glycol (EG), dietilen glikol/diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

pixabay
Ilustrasi Obat Sirup dilarang sementara karena diduga sebagai penyebab gagal ginjal pada balita 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Akhirnya penyebab gagal ginjal pada balita mulai terkuak. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang sementara peredaran seluruh obat sirup karena berkaitan dengan gagal ginjal pada balita

Larangan itu dilakukan setelah Kemenkes menemukan tiga zat berbahaya pada balita korban gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Tiga zat berbahaya itu adalah etilen glikol/ethylene glycol (EG), dietilen glikol/diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam pernyataannya, Kamis (20/10/2022) mengungkapkan, ketiga zat kimia ini adalah impurities (ketidakmurnian) dari zat kimia tidak berbahaya, polyethylene glycol.

Polyethylene glycol adalah zat yang sering dipakai sebagai solubility enhancer atau pelarut di banyak obat-obatan jenis sirup.

Namun, obat-obat jenis sirup yang digunakan oleh pasien terserang AKI mengandung tiga zat kimia berbahaya tersebut.

Obat-obat dengan zat berbahaya itu didapatkan dari rumah pasien.

"Beberapa jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI, terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup," ucap Budi.

Oleh karena itu, kata dia, Kemenkes mengambil langkah konservatif untuk sementara melarang penggunaan obat-obat sirup.

Larangan ini diberlakukan sambil menunggu otoritas obat atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka.

"Kemenkes mengambil posisi Konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirup, mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an (penderita) per bulan," tutur Budi.

"Realitasnya pasti lebih banyak dari ini, dengan fatality/kematian rate mendekat 50 persen," ujar dia.

Sebelumnya, Kemenkes memberikan sejumlah instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Dalam surat itu, kementerian yang berwenang di bidang kesehatan ini menginstruksikan tenaga medis pada fasilitas pelayanan kesehatan termasuk para dokter tidak meresepkan obat cair/sirup kepada pasien.

Lalu, menginstruksikan agar seluruh apotek tidak menjual obat bebas maupun obat bebas terbatas dalam belum cair untuk sementara waktu kepada masyarakat.

Pembatasan-pembatasan ini dilakukan sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Sejauh ini, Kemenkes mencatat jumlah penderita gangguan ginjal akut misterius mencapai 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia.

Sebanyak 99 di antaranya meninggal dunia.

Mayoritas pasien yang meninggal adalah pasien yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved