Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Soal Isu Obat Sirup dengan Kandungan EG dan DEG, Begini Penjelasan dari BBPOM Pekanbaru

Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan mengatakan, obat sirup untuk anak yang sempat heboh dan disebutkan dalam informasi dari WHO

Penulis: Alex | Editor: Nurul Qomariah
tribunpekanbaru/rino syahril
Kepala BBPOM di Pekanbaru Yosef Dwi Irwan mengatakan, obat sirup untuk anak yang sempat heboh dan disebutkan dalam informasi dari WHO ada 4 jenis. 


TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Riau mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak panik.

Terkait pemberitaan tentang isu obat sirup yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yang mengakibatkan gagal ginjal.

Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan mengatakan, obat sirup untuk anak yang sempat heboh dan disebutkan dalam informasi dari WHO.

Terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.

Dan hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BBPOM.

"BBPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre dan post market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia,"kata Yosef Dwi Irwan kepada Tribunpekanbaru.com Rabu (19/10/2022).

"Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BBPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," imbuhnya.

Namun demikian dikatakan Yosef, EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

BBPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.

Yosef juga menerangkan, sebelumnya Kementerian Kesehatan juga menjelaskan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) belum diketahui.

Dan masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BBPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya.

"Kami BBPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat sebagai bagian dari pencegahan kejadian tidak diinginkan yang lebih besar dampaknya," ujarnya.

Dikatakannya, BBPOM juga berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan, sarana pelayanan kesehatan dan pihak terkait lainnya dalam rangka pengawasan keamanan obat (farmakovigilans) yang beredar dan digunakan untuk pengobatan di Indonesia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved