Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Soal Isu Obat Sirup dengan Kandungan EG dan DEG, Begini Penjelasan dari BBPOM Pekanbaru

Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan mengatakan, obat sirup untuk anak yang sempat heboh dan disebutkan dalam informasi dari WHO

Penulis: Alex | Editor: Nurul Qomariah
tribunpekanbaru/rino syahril
Kepala BBPOM di Pekanbaru Yosef Dwi Irwan mengatakan, obat sirup untuk anak yang sempat heboh dan disebutkan dalam informasi dari WHO ada 4 jenis. 

"BBPOM juga melakukan penelusuran berbasis risiko, sampling, dan pengujian sampel secara bertahap terhadap produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG," ujarnya.

Hasil pengujian produk yang mengandung cemaran EG dan DEG tersebut masih memerlukan pengkajian lebih lanjut untuk memastikan pemenuhan ambang batas aman berdasarkan referensi," tambahnya.

Untuk produk yang melebihi ambang batas aman, dikatakan Yosef akan segera diberikan sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat.

Pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan Izin Edar atau pencabutan Izin Edar.

"Semua industri farmasi yang memiliki obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG, diminta untuk melaporkan hasil pengujian yang dilakukan secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha," ulasnya.

" Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat atau bahan baku jika diperlukan," sambungnya.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman dan selalu menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai.

Kemudian juga membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan.

"Hindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama. Lakukan konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah 3 hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri (swamedikasi)," sarannya.

"Serta melaporkan secara lengkap obat yang digunakan pada swamedikasi kepada tenaga kesehatan, dan melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BBPOM Mobile dan e-MESO Mobile," paparnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BBPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian.

Atau sumber resmi serta selalu ingat Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa (Cek KLIK) sebelum membeli atau menggunakan obat.

( Tribunpekanbaru.com / Alexander )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved