Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini Daftar Obat Sirop Yang Dilarang Beredar oleh BPOM, Ada Merek Terkenal

BPOM secara resmi mengeluarkan lima daftar merah produk sirup yang dilarang beredar di masyarakat.

Editor: Ilham Yafiz
pixabay
Ilustrasi Obat Sirup. 

Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

BPOM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan kriteria sampling dan pengujian antara lain:

Diduga digunakan oleh pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama berada/masuk rumah sakit.

Produk tersebut diproduksi oleh produsen yang menggunakan 4 (empat) bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dengan jumlah volume yang besar.

Selain itu BPOM menyebut produk sirup diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu.

BPOM juga menegaskan produk diperoleh dari rantai pasok yang diduga berasal dari sumber yang berisiko terkait mutu.

( Tribunpekanbaru.com )

SUMBER:
https://kesehatan.kontan.co.id/news/terkonfirmasi-5-produk-sirup-ditarik-dari-peredaran-karena-mengandung-deg-dan-eg.

Editor: Syamsul Azhar | Reporter: Syamsul Ashar

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved