Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini Daftar Obat Sirop Yang Dilarang Beredar oleh BPOM, Ada Merek Terkenal

BPOM secara resmi mengeluarkan lima daftar merah produk sirup yang dilarang beredar di masyarakat.

Editor: Ilham Yafiz
pixabay
Ilustrasi Obat Sirup. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sejumlah produk sirop kini dilarang edar oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

BPOM secara resmi mengeluarkan lima daftar merah produk sirup yang dilarang beredar di masyarakat.

Kelimanya terbukti mengandung dua zat terlarang Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Kelima produk yang terbukti mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) adalah adalah :

Pertama, Termorex Sirup yakni obat untuk menurunkan demam. Termorex Sirup diproduksi oleh PT Konimex.
Produk ini sebelumnya telah mendapatkan izin edar dari BPOM dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, untuk produk dengan kemasan dus, botol plastik @60 mililiter (ml).

Kedua, Flurin DMP Sirup yakni obat batuk dan flu. Flurin DMP Sirup diproduksi oleh PT Yarindo Farmatama. Sebelumnya produk Flurin DMP Sirup mendapatkan izin edar dari BPOM dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, untuk kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Ketiga, Unibebi Cough Sirup yakni obat batuk dan flu. Unibebi Cough Sirup diproduksi oleh PT Universal Pharmaceutical Industries yang sebelumnya memiliki nomor izin edar DTL7226303037A1 dari BPOM, Produk ini kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

Keempat, Unibebi Demam Sirup yakni obat demam. Unibebi Demam Sirup merupakan obat yang diproduksi oleh PT Universal Pharmaceutical Industries yang sebelumnya telah memiliki nomor izin edar DBL8726301237A1, untuk produk kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

Kelima, Unibebi Demam Drops yakni obat demam. Unibebi Demam Drops adalah produk demam yang diproduksi oleh PT Universal Pharmaceutical Industries, yang sebelumnya telah memiloki nomor izin edar dari BPOM yakni DBL1926303336A1, untuk kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Kelima produk ini meripakan hasil pengecekan secara sampling oleh BPOM atas pengujian terhadap sebanyak 39 bets dari 26 sirup obat yang dilakukan sampai dengan 19 Oktober 2022.

Pengumuman resmi BPOM ini dilakukan pada Kamis petang dan telah beredar luas di masyarkaat melalui tautan WA dan media sosial, namun baru bisa diakses secara resmi pada Jumat (21/10) pagi karena sejak Kamis petang situs BPOM tidak bisa diakses.

Hanya saja beberapa pejabat BPOM yang dihubungi untuk mengkonfirmasi kebenaran atas kabar larangan lima produk ini belum bisa memberikan klarifikasi pada Kamis (20/10).

Hasil pengecekan oleh BPOM menunjukkan kelima produk ini memiliki kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.

Namun demikian, hasil uji cemaran EG tersebut belum bisa mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut khususnya pada balita.

Karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved