Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Petualangan Pesulap Hijau Berakhir, Modus Pengobatan Cabuli Puluhan Mama Muda untuk Puaskan Nafsu

Saat beraksi tersangka memakai baju jubah dan penutup kepala berwarna hijau. Dia berdalih dalam aksinya sebagai dukun untuk pengobatan alternatif.

Editor: Sesri
via Serambinews
Petualangan BT bertingkah laku tak senonoh kepada para ibu muda atau mama muda di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh berakhir sudah. Pria berumur 46 itu diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban yang sudah diperlakukan cabul oleh BT. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Petualangan pesulap hijau Dukun cabul di Kecamatan Padang Tiji, Pidie Aceh akhirnya terhenti.

Pesulap hijau seorang pria BY (46) ditangkap dijerat dengan hukuman Qanun Aceh No 6 tahun 2014 dengan Hukum Jinayat.

Dalam Pasal 48 jo Pasal 52 tentang jarimah perkosaan. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 175 kali cambuk atau penjara paling lama 175 bulan.

Saat beraksi tersangka memakai baju jubah dan penutup kepala berwarna hijau.

Dia berdalih dalam aksinya sebagai dukun untuk pengobatan alternatif.

Sehingga salah korban adalah pasiennya yang datang berobat.

Nah untuk mengobati penyakit diderita korban hingga akhirnya membujuk korban mau melakukan hal demikian dengan dalih untuk mengobati penyakitnya.

Jika korban tidak melayani maka tersangka melakukan ancaman korban dan keluarganya akan dibunuh.

Baca juga: Anak 13 Tahun Jadi Korban Pencabulan 2 Pemuda Pengangguran di Mamasa

Baca juga: Usai Beli Test Pack, Siswi di Padang Pariaman Ini Katahuan Sudah Jadi Korban Pencabulan Guru Sendiri

Sehingga dari ancaman ini membuat korban mengalami trauma berkepanjangan, terganggunya psikologis, merasa ketakutan, tertekan dan malu akibat aib besar tersebut.

Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK MH dalam Konfrensi Pers di Mapolres Pidie, Rabu (26/10/2022)  mengatakan, penanganan kasus ini berdasarkan laporan polisi No.LP/B/166/IX/2022/SPKT/Polres Pidie/Polda Aceh, tanggal 20 September 2022, dengan pelapor/korban HY (26) warga Gampong Mesjid Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, yang didampingi LBH Banda Aceh.

Pelapor masih satu kecamatan dengan tersangka BY.

Sementara itu ada delapan saksi di antaranya satu saksi juga sebagai korban, tetapi tidak membuat laporan polisi, yaitu SYT (32) warga Gampong Mesjid Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Pidie.

“Kami telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya, KRH, MSH, MND, ZL, TGK J, TQM, MSL, juga kita minta keterangan (pendapat) saksi ahli dari MPU Aceh,” katanya.

Pada konferensi pers yang menghadirkan tersangka BY, Kapolres menyampaikan, pada Rabu 12 Oktober 2022, sekira pukul 15.30 wib, telah dilakukan pemeriksaan terhadap BY oleh penyidik.

Dan setelah dilakukan pemeriksaan itu, diyakini telah terpenuhi unsur pidana Jarimah Pemerkosaan, sesuai Qanun Provinsi Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, maka status dari saksi, BY ditetapkan menjadi tersangka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved