Gagal Ginjal Akut, Pemerintah Hentikan 5 Mereka Obat Sirup
Pemerintah tarik obat sirup merek Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup dan Unibebi Demam Drops
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah resmi menghentikan peredaran 5 obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan melebihi ambang batas aman.
Sejak ditariknya peredaran obat sirup tersebut, kasus gagal ginjal akut pun menurun drastis.
Kelima obat sirup tersebut diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan melebihi ambang batas aman.
Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Indonesia Budi Gunadi Sadikin.
Menurut Budi, penurunan itu terjadi sekitar lebih dari 95 persen.
"Karena begitu obat (sirup) itu diberhentikan itu turunnya lebih dari 95 persen yang masuk ke rumah sakit," kata Menkes di GBK, Senayan, Jakarta, Minggu (30/10/2022).
Ia mengatakan, dugaan utama penyebab gagal ginjal akut yang banyak terjadi pada anak-anak itu karena obat sirup yang mengandung etilen glikol melebihi ambang batas aman.
Sebab, setelah diperiksa, obat sirup tersebut mengandung unsur kimia yang berbahaya.
"Penyebabnya kita sudah hampir kemungkinan besar ya, kemungkinannya tinggi sekali itu disebabkan oleh obat (sirup)," ucap dia.
Lebih lanjut, ia menegaskan penurunan kasus gagal ginjal akut kini sudah cukup drastis.
Ia menambahkan, Indonesia juga telah menerima obat untuk menangani pasien gagal ginjal akut yakni Fomepizole.
Obat Fomepizole itu, kata Budi, juga telah didistribusikan ke berbagai rumah sakit yang menangani pasien gagal ginjal akut.
"Sejak kita berhentikan sirup obat-obatan tersebut, turun drastis sekali kasus yang masuk rumah sakit rumah sakit. RSCM yang tadinya bisa masuk 4, 5 per hari, sudah beberapa hari ini kosong. Hanya kemarin aja masuk satu, tapi itu kenanya sudah lama di Labuan Bajo," ucap dia.
Diketahui, sebanyak 141 anak-anak meninggal dunia akibat kasus gagal ginjal akut.
Setelah didalami, ditemukan ada 5 obat sirup yang diduga mengandung cemaran etilen glikol berlebihan sehingga menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak.
