Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Buntut Obat Sirup Maut, Bareskrim Bakal Periksa BPOM RI Untuk Dalami Pengawasan

Pasalnya, ada obat sirup yang beredar di pasaran yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak.

BPOM
BPOM bakal diperiksa Bareskrim buntut gagal ginjal 

Perbuatan itu diduga mengandung unsur tindak pidana karena memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Penny.

Terdapat unsur pasal lain yaitu memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kedua perusahaan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved