Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Buntut Obat Sirup Maut, Bareskrim Bakal Periksa BPOM RI Untuk Dalami Pengawasan

Pasalnya, ada obat sirup yang beredar di pasaran yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak.

BPOM
BPOM bakal diperiksa Bareskrim buntut gagal ginjal 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Korban tewas akibat gagal ginjal akut di Indonesia semakin bertambah. Tercatat per Selasa 1/11/2022, jumlah korban meninggal mencapai 159.

Sedangkan korban gagal ginjal yang masih dirawat mencapai 46 orang dan sembuh sebanyak 99 orang.

Kasus tersebut pun membuat publik bertanya-tanya bagaimana bisa obat sirup bisa tercemar zat berbahaya. 

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait izin edar obat.

Pasalnya, ada obat sirup yang beredar di pasaran yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak.

"Melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap BPOM terkait izin edar," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (1/11/2022) malam.

"Kemudian selanjutnya melakukan pendalaman sistem pengawasan produksi dan distribusi obat sediaan farmasi," sambungnya.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terlebih dahulu sebelum memanggil BPOM.

Pipit menekankan kepolisian fokus membidik akar masalah dari kejadian gagal ginjal akut ini.

"Di awal kita lakukan pendalaman dulu. Setelah mengarah ke sana, kita informasikan kita kan perlu mengutamakan mencari akar masalah," kata Pipit saat ditemui di ruang kerjanya di Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Pipit menyebut, Bareskrim terus melakukan pengembangan pada pekan depan.

"Mudah-mudahan lebih cepat lebih baik," ucapnya.

Sebelumnya, berdasarkan temuan ketidaksesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, BPOM telah memberikan sanksi administratif berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali (recall) dan pemusnahan produk.

Selanjutnya, pelanggaran ketentuan dan persyaratan cara pembuatan obat yang baik (CPOB), kedua industri farmasi pun diberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat CPOB untuk fasilitas produksi cairan oral non-betalaktam.

"Dengan demikian, seluruh izin edar produk cairan oral non betalaktam dari kedua Industri Farmasi tersebut dicabut," kata Kepala BPOM Penny Lukito.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved