Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Melahirkan di Sawah Bersemak Lalu Buang Bayinya di Selokan,Mahasiswi Ini Sempat Tak Sadar Jika Hamil

J hamil setelah berhubungan badan dengan seorang laki-laki yang ditemuinya pada Februari 2022 lalu.J sempat tidak tahu kalau ia sedang hamil.

Editor: Sesri
TRIBUNJABAR.ID/ANDRI M DANI
J (18) tersangka pembuang bayi di selokan Anyar Nagrag Ciamis ternyata seorang mahasiswi, diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (3/11/2022). 

J terus berlalu, masuk ke rumahnya.

Meski sempat mendengar ada orang yang bercerita tentang penemuan bayi di selokan Anyar.

Setelah berada di rumahnya, sekitar pukul 10.00 Jumat ( 28/10) siang, J sempat membuka HP dan melihat WA. Kabar soal penemuan bayi di selokan Anyar sudah ramai dan viral di Grup WA.

Pada Jumat (28/10) pagi sekitar pukul 06.00 sesosok mayat bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan mengambang di selokan Anyar (cabang irigasi Nagawiru) Blok Nagrak RT 04 RW 10 Lingkungan Cibeureum.

Ditemukan pertama kali oleh warga setempat yang sehari-hari berjualan gorengan keliling yang sedang melintas di lokasi selokan Anyar tersebut.

Warga pun gempar. Mayat bayi tersebut sekitar pukul 07.00 sudah dievakuasi oleh Tim Inafis Polres Ciamis.

Dari pendalaman yang dilakukan petugas, akhirnya Tim Resmob Satreskrim Polres Ciamis menciduk J di rumahnya Rabu (2/11) pukul 20.00 malam.

J sempat dibawa ke satu tempat bidan praktek untuk mengecek tanda-tanda bekas persalinan. J pun tak berkutik.

Kini ia diamankan di Polres Ciamis, kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis.

Karena kondisi fisiknya masih lemah habis melahirkan, J sewaktu dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (3/11) sore didampingi dua Polwan.

J lebih banyak menunduk dan menutup wajahnya dengan geraian rambutnya yang panjang.

Dan kondisi psikisnya juga masih terguncang, pihak Polres Ciamis juga mempersiapkan tim trauma healing.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH S.IK MT yang saat konferensi pers Kamis (3/11) sore tersebut didampingi Kasi Humas Iptu Magdalena NEB dan KBO Reskrim Ipda Ateng Budiono menyebut, pelaku yang berinisial J tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Seperti yang diatur ketentuan pasal 76 huruf (c) Jo pasal 80 ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dan/atau pasal 306 dan/atau pasal 308 KUHP.

Sejumlah barang bukti sudah diamankan petugas Satreskrim Polres Ciamis berupa sweater warna hitam (1), celana pendek warna biru (1), Bra atau BH warna pink (1) dan celana dalam wanita warna krem (1). Yakni pakaian yang dipakai J saat melahirkan di persawahan tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved