Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Melahirkan di Sawah Bersemak Lalu Buang Bayinya di Selokan,Mahasiswi Ini Sempat Tak Sadar Jika Hamil

J hamil setelah berhubungan badan dengan seorang laki-laki yang ditemuinya pada Februari 2022 lalu.J sempat tidak tahu kalau ia sedang hamil.

Editor: Sesri
TRIBUNJABAR.ID/ANDRI M DANI
J (18) tersangka pembuang bayi di selokan Anyar Nagrag Ciamis ternyata seorang mahasiswi, diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (3/11/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Perempuan muda berusia 18 tahun seorang mahasiswi diamankan setelah membuat mayat bayi yang dilahirkannya di selokan Anyar, Sindangraya, Kabupaten Ciamis.

Mayat bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan mengambang di selokan Anyar (cabang irigasi Nagawiru) Blok Nagrak RT 04 RW 10 Lingkungan Cibeureum.

Warga pun gempar. Mayat bayi tersebut sekitar pukul 07.00 sudah dievakuasi oleh Tim Inafis Polres Ciamis.

Dari pendalaman yang dilakukan petugas, akhirnya Tim Resmob Satreskrim Polres Ciamis menciduk J yang berusia 18 tahun di rumahnya Rabu (2/11) pukul 20.00 malam.

Dari pengakuannya, J sempat tidak tahu kalau ia sedang hamil.

J hamil setelah berhubungan badan dengan seorang laki-laki yang ditemuinya pada Februari 2022 lalu.

Saat itu, J janjian untuk bertemu di sebuah halte bus sebelum dibawa laki-laki itu ke rumahnya.

Baca juga: Keponakannya Kini Hamil 8 Bulan, Honorer Ini 2 Tahun Rudapaksa Keponakannya Berulang Kali

Baca juga: Terbakar Cemburu, Suami di Buleleng Habisi Istrinya yang Sedang Hamil, Kabur ke Rumah Paman

Di rumah laki-laki tersebut, J berhubungan suami istri sebelum malam harinya diantar pulang ke Sindangrasa, Ciamis.

Dari situlah semua berawal sebelum Maret, J tak kunjung mendapatkan haid.

J kemudian mencoba membeli minuman semacam jamu untuk pelancar haid. Tapi sampai bulan Mei, J tak kunjung datang bulan.

Kemudian pada bulan Agustus, J merasakan ada yang bergerak-gerak di dalam perutnya.

Padahal J tidak merasakan hamil, karena perutnya tidak membesar (buncit).

Tapi karena penasaran, J mencoba searching di google lewat HP androidnya.

Dan menemukan artikel yang menyebutkan bahwa kalau ada sesuatu yang bergerak-gerak dalam perut dalam kondisi tidak kunjung haid, sebagai pertanda sedang hamil dengan jabang bayi usia sekitar 4 bulan sampai 6 bulan dalam kandungan.

J tentu saja panik dan bingung. Mencoba berfikir untuk menggugurkan kandunganya. Tapi tidak tahu caranya.

Akhirnya sampailah pada hari Kamis (27/10) sekitar pukul 11.00 siang, J merasakan ada kontraksi di perutnya. Dan perutnya makin sakit. J mulai memikirkan untuk melahirkan.

Malam harinya, Kamis (27/10) sekitar pukul 19.00 J dengan perutnya semakin sakit J berjalan ke arah persawahan di Blok Lembur Heuleut yang jauh dari pemukiman warga.

Di persawahan yang mulai tumbuh semak belukar setelah masa panen tersebut, J mulai mengambil posisi seperti orang bersalin dengan melepas celana pendek dan celana dalam yang dipakainya.

Sekitar 30 menit kemudian, J melahirkan bayi mungil berjenis kelamin perempuan.

Dengan proses persalinan seorang diri tanpa dibantu siapapun.

Bayi tersebut sempat menangis, kemudian pelaku memasukkan dua jarinya ke mulut bayi dan menekan dagunya.

Dengan memasukan bayi ke dalam pakaiannya, J yang baru saja melahirkan tersebut berjalan ke arah selokan Anyar yang berada di Blok Nagrag sekitar 500 meter dari rumahnya.

Di selokan tersebut, J sempat membersihkan bayi yang baru dilahirkannya yang badannya sabagian kena lumpur.

Saat itu bayi sempat menangis, lagi-lagi J memasukkan dua jari ke mulut bayi dan menekan dagunya sehingga bayi tidak menangis lagi.

Kemudian terpikir bagi J untuk membuang bayi tersebut di selokan Anyar yang airnya tidak terlalu deras, hanya sekitar 25 cm ketinggian airnya.

Saat malam hari tersebut J menghanyutkan bayi yang baru dilahirkannya dalam kondisi tertelungkup dan tidak mengeluarkan suara lagi.

J sempat menyaksikan bayi nya yang hanyut. Dan sempat pula menghubungi seorang temannya menanyakan pembalut wanita.

Sekitar pukul 20.30 Kamis (27/10) malam itu, J mampir ke rumah temannya tersebut dengan kondisi celana yang basah.

Di rumah temannya tersebut J menginap dan meminjam CD dan celana sebagai salin. Semalaman J tidak bisa tidur di rumah rekannya tersebut.

Esok harinya, Jumat (28/10) sekitar pukul 06.30 J pulang ke rumahnya sembari melewati rumah tetangganya yang banyak orang melayat karena ada tetangganya yang meninggal.

J terus berlalu, masuk ke rumahnya.

Meski sempat mendengar ada orang yang bercerita tentang penemuan bayi di selokan Anyar.

Setelah berada di rumahnya, sekitar pukul 10.00 Jumat ( 28/10) siang, J sempat membuka HP dan melihat WA. Kabar soal penemuan bayi di selokan Anyar sudah ramai dan viral di Grup WA.

Pada Jumat (28/10) pagi sekitar pukul 06.00 sesosok mayat bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan mengambang di selokan Anyar (cabang irigasi Nagawiru) Blok Nagrak RT 04 RW 10 Lingkungan Cibeureum.

Ditemukan pertama kali oleh warga setempat yang sehari-hari berjualan gorengan keliling yang sedang melintas di lokasi selokan Anyar tersebut.

Warga pun gempar. Mayat bayi tersebut sekitar pukul 07.00 sudah dievakuasi oleh Tim Inafis Polres Ciamis.

Dari pendalaman yang dilakukan petugas, akhirnya Tim Resmob Satreskrim Polres Ciamis menciduk J di rumahnya Rabu (2/11) pukul 20.00 malam.

J sempat dibawa ke satu tempat bidan praktek untuk mengecek tanda-tanda bekas persalinan. J pun tak berkutik.

Kini ia diamankan di Polres Ciamis, kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis.

Karena kondisi fisiknya masih lemah habis melahirkan, J sewaktu dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (3/11) sore didampingi dua Polwan.

J lebih banyak menunduk dan menutup wajahnya dengan geraian rambutnya yang panjang.

Dan kondisi psikisnya juga masih terguncang, pihak Polres Ciamis juga mempersiapkan tim trauma healing.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH S.IK MT yang saat konferensi pers Kamis (3/11) sore tersebut didampingi Kasi Humas Iptu Magdalena NEB dan KBO Reskrim Ipda Ateng Budiono menyebut, pelaku yang berinisial J tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Seperti yang diatur ketentuan pasal 76 huruf (c) Jo pasal 80 ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dan/atau pasal 306 dan/atau pasal 308 KUHP.

Sejumlah barang bukti sudah diamankan petugas Satreskrim Polres Ciamis berupa sweater warna hitam (1), celana pendek warna biru (1), Bra atau BH warna pink (1) dan celana dalam wanita warna krem (1). Yakni pakaian yang dipakai J saat melahirkan di persawahan tersebut.

Menurut Kapolres AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, tersangka nekat membuang bayi yang dilahirkannya karena malu lantaran bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan seorang laki-laki. Siapa laki-laki tersebut?

“Kami masih melakukan pendalaman kasus ini. Minimal kami sudah mengantongi identitasnya,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. 

( Tribunpekanbaru.com / TribunJabar.id)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved