Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Usai Verifikasi Keanggotaan Partai, KPU Riau Tunggu Arahan Soal Lima Parpol Menang Gugatan

KPU Riau menyelesaikan verifikasi faktual dan verifikasi keanggotaan terhadap 9 parpol di Riau, tinggal menunggu finalisasi di tingkat KPU pusat

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Ketua KPU Riau Ilham Yasir memberikan penjelasan terkait verifikasi faktual dan verifikasi keanggotaan terhadap sembilan partai politik (parpol) di Riau. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Riau menyelesaikan verifikasi faktual dan verifikasi keanggotaan terhadap sembilan partai politik (parpol) di Riau.

Saat ini tinggal menunggu finalisasi di tingkat KPU pusat.

Verifikasi faktual dan keanggotan dilakukan di kabupaten/kota per 15 Oktober - 4 November 2022 lalu.

Sedangkan, lanjutnya, untuk tingkat provinsi hanya verifikasi kepengurusan saja.

Demikian diungkapkan Ketua KPU Riau Ilham Yasir, Rabu (9/11/2022).

"Jadi tinggal diserahkan ke KPU RI. Nah mereka yang umumkan. Kalau kami tak bisa umumkan. Setelah diumumkan baru kami bisa unggah di website untuk kabupaten/kota dan provinsi," ujar Ketiua KPU Riau Ilham Yasir kepada Tribunpekanbaru.com Rabu (9/10/2022).

Lebih lanjut ia mengatakan, saat verifikasi di lapangan keadaannya bervariasi.

Para partai ada yang bisa ditemui, ada pula yang tidak dan keadaan itu punya mekanismenya tersendiri.

"Kalau tidak bisa ditemui ada mekanismenya jadi kami kasih opsi partai itu berkumpul di satu tempat nanti tim verifikasi kami mendatangi mereka dalam rentang sebelum 4 November tadi. Bisa juga melalui video call,"ujarnya.

Sementara ada lima partai yang tak diloloskan KPU di antaranya, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Republikku Indonesia.

Ilham menanggapi kelima partai tersebut yang melakukan gugatan, karena itu partai yang tidak diverifikasi faktual.

Ia menjelaskan, partai-partai itu tak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke verifikasi faktual.

"Putusannya dari KPU RI kami masih menunggu kelanjutannya seperti apa," ujar Ilham.

" Kami menghormati proses itu karena prosesnya ajudikasi di Bawaslu, putusannya ya harus dijalankan," imbuh Ilham.

Untuk diketahui kelima partai ini sebelumnya menang setelah melakukan gugatan di Bawaslu RI.

Hanya saja KPU RI tidak langsung meloloskan setelah putusan di Bawaslu tersebut.

( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved