Selasa, 5 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Kampar

Bawaslu Kampar Siap-sap Sampaikan Keterangan Ini ke MK Terkait Gugatan Pilkada Kampar

Bawaslu Kampar akan menyampaikan keterangan tertulis kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Istimewa
Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kampar akan menyampaikan keterangan tertulis kepada Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kampar bersiap menyampaikan keterangan tertulis kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Keterangan itu menindaklanjuti Surat MK melalui Panitera terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra.

Syawir Abdullah, Ketua Bawaslu Kampar menyatakan, pihaknya sudah menerima surat itu.

Surat itu juga melampirkan Salinan Permohonan PHPKADA.

Menurut dia, pihaknya telah mereviu materi permohonan bersama Bawaslu RI dan Provinsi Riau.

Selanjutnya, Bawaslu Kampar sedang menyusun keterangan tertulis seperti yang diminta MK. 

"(Permohonan) Itu di-review sama Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. (Keterangan tertulis) kita (Bawaslu Kampar) yang susun," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (9/1/2025).

Ia menyatakan, keterangan akan diserahkan ke MK paling lambat satu hari sebelum persidangan. Ini sesuai dengan arahan Panitera.

Ditanya soal hal-hal yang akan dimuat dalam keterangan, ia menjawab normatif.

"Sesuai yang dimohonkan itu, yang kita jelasakan (tentang) hasil pengawasan," ujarnya. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved