Gugatan Pilkada Kampar
UPDATE Gugatan Pilkada Kampar, Bawaslu Kampar Akan Sampaikan Keterangan Ini ke MK
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kampar akan menyampaikan keterangan tertulis kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kampar akan menyampaikan keterangan tertulis kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Keterangan itu menindaklanjuti Surat MK melalui Panitera terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra.
Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah menyatakan, pihaknya sudah menerima surat itu. Surat itu juga melampirkan Salinan Permohonan PHPKADA.
Menurut dia, pihaknya telah mereview materi permohonan bersama Bawaslu RI dan Provinsi Riau.
Selanjutnya, Bawaslu Kampar sedang menyusun keterangan tertulis seperti yang diminta MK.
"(Permohonan) Itu di-review sama Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. (Keterangan tertulis) kita (Bawaslu Kampar) yang susun," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (9/1/2025).
Baca juga: MK Surati Bawaslu Kampar Terkait Gugatan Pilkada Kampar yang Diajukan Yuyun-Edwin, Ini Isinya
Baca juga: Gugatan Pilkada Kampar di MK, Yuzar-Misharti Jadi Pihak Terkait Hadapi Yuyun-Edwin
Ia menyatakan, keterangan akan diserahkan ke MK paling lambat satu hari sebelum persidangan. Ini sesuai dengan arahan Panitera.
Ditanya soal hal-hal yang akan dimuat dalam keterangan, ia menjawab normatif.
"Sesuai yang dimohonkan itu, yang kita jelasakan (tentang) hasil pengawasan," ujarnya.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)
Ahmad Yuzar: Ini Semua Jalan Tuhan, 20 Februari 2025 Dilantik Jadi Bupati Kampar |
![]() |
---|
Ini Alasan MK Hentikan Perkara Pilkada Kampar, Meski Ada TPS yang Bisa PSU |
![]() |
---|
Breaking News: MK Hentikan Perkara Sengketa Pilkada Kampar, Langkah Yuyun-Edwin Kandas |
![]() |
---|
Lanjut Tidaknya Sidang Sengketa Pilkada Kampar di MK, Ini Harapan Kubu Yuyun-Edwin |
![]() |
---|
Yuzar-Misharti Sebut MK Tak Berwenang Menangani Perkara Pilkada Kampar, Ini 3 Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.