Berita Pelalawan
IRT di Teluk Meranti Pelalawan Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Amankan Dua Paket Sabu dan Uang
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Pelalawan diamankan pada Jumat (11/11/2022) karena menyambi menjadi pengedar Narkoba.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Pelalawan diamankan pada Jumat (11/11/2022) karena menyambi menjadi pengedar Narkoba.
Kali ini terjadi di Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti.
Seorang IRT berinisial SA diamankan Polsek Teluk Meranti karena menyambi sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Wanita berusia 31 tahun itu kedapatan memiliki sabu-sabu yang hendak dijual kepada orang yang akan membelinya.
Namun sebelum serbuk putih memabukkan itu terjual, perempuan tersebut sudah diringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Meranti bersama sejumlah barang bukti.
"Tersangka hanya mengurus rumah tangga saja. Tetapi ternyata terlibat dalam peredaran gelap narkoba di Teluk Meranti," ungkap Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Harianto kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (13/11/2022).
Edy Harianto menerangkan, dari hasil penggeledahan terhadap SA, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya dua paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah, uang tunai Rp 22 ribu dalam pecahan Rp 10 ribu, Rp 5 Ribu, dan Rp 2 ribu. Satu unit sepeda motor Honda variasi warna orange dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3957 IX berikut dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Berawal dari informasi yang diperoleh Tim Reskrim Polsek Teluk Meranti dari masyarakat bahwa SA melakukan jual beli narkotika di Dusun Tanjung Pulai Desa Pulau Muda Teluk Meranti.
Selanjutnya Kanit Reskrim berserta empat orang anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku. Sekitar pukul 13.00 wib, wanita itu lewat menggunakan sepeda motor dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tanpa menunggu lama, Tim Reskrim langsung memberhentikan perempuan itu dan melakukan penggeledahan. Ditemukan 2 paket sabu yang disimpan pelaku di badannya. Polisi juga menggeledah rumah tersangka tetapi tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
"Saat diinterogasi, pelaku mengaku sabu tersebut dititipkan seorang berinisial AD kepada dirinya," tambah Edy Harianto.
Sabu dari AD akan dijual oleh SA kepada siapa saja yang datang membelinya. Alhasil seluruh barang bukti serta pelaku digiring ke Mapolsek untuk diproses hukum. Sedangkan AD masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung).